- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Mantan Ketua KONI Kampar Serahkan Diri ke Kejati Riau
Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

Mantan Ketua KONI Kampar yang menjadi tersangka korupsi RSUD Bangkinang saat dibawa petugas Kejati Riau ke Rutan Sialangbungkuk. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Tersangka korupsi pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Surya Dermawan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Ketua KONI Kampar itu menjadi tersangka sejak 27 Januari 2022 dan ditetapkan buron pada Februari 2022.
Kepala Seksi Penyidikan di Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut tersangka menyerahkan diri pada 10 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB. Tersangka kemudian diperiksa selama tiga jam.
"Ada 15 pertanyaan, selanjutnya langsung ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru," kata Rizky didampingi Kasi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto, Senin siang, 10 Oktober 2022.
Rizky menjelaskan, tersangka selama ini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Baik saat kasus ini masih penyelidikan ataupun penyidikan.
"Saat dipanggil sebagai saksi juga tidak datang, dipanggil sebagai tersangka juga tidak datang," ucap Rizky.
Kepada penyidik, Surya Dermawan melarikan diri ke berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang. Alasannya, tersangka ingin menenangkan diri.
"Kenapa akhirnya menyerahkan diri kami juga tidak tahu," kata Rizky.
Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini menyeret enam pesakitan. Empat di antaranya sudah menjalani sidang di pengadilan.
Selain Surya, masih ada satu tersangka lagi berinisial KTA yang masih buronan. Keberadaannya masih dicari dan penyidik mengharapkan tersangka menyerahkan diri seperi Surya Dermawan.
Usai menyerahkan diri, Surya bakal menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang.
"Berkasnya sudah lama selesai bersamaan dengan berkas tersangka KTA," ujar Rizky.
Dalam kasus ini, Surya menyebabkan kerugian negara Rp8 miliar. Dalam proyek itu, Surya berperan sebagai pengatur pemenang begitu lelang proyek Rp40 miliar lebih itu dibuka.
Diduga, Surya menikmati aliran uang dari proyek tersebut. Penyidik akan menggalinya di persidangan nanti, termasuk menyeret pihak lainnya jika ada fakta baru di persidangan.
Penyidik dalam kasus ini menyeret Surya dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syu)
Berita Terkait :
- Pembahasan KUA PPAS RAPBD 2023 Fokus Perbesar Anggaran Penanganan Banjir 0
- Pemprov Riau Raih Penghargaan dari KASN 0
- Gubri Minta Kepala OPD Segara Gesa Realisasi Kegiatan0
- Irjen Iqbal: Sepanjang TNI-Polri Kuat Negara Kita Pasti Akan Survive 0
- Lakukan Penelusuran, Erwin Dimas: Terjadi Pendangkalan Sungai Sail di Pekanbaru 0
_Black11.png)









