- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Tersangka Judi Daring Di Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Bengkulu saat sampaikan rilis tersangka kasus judi online Higgs Domino.
Kota Bengkulu, VokalOnline.Com - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan SD (24) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus judi dalam jaringan Higgs Domino dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu di Kota Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa dari empat pelaku yang ditangkap, SD ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya dijadikan saksi dan wajib lapor.
"Kami menetapkan SD sebagai tersangka karena tersangka merupakan bandar atau penjual chip higgs domino di Bengkulu," kata Teddy.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SD terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke kejaksaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana menjelaskan jika permainan Higgs Domino masuk dalam perjudian dalam jaringan.
Oleh karena itu, masyarakat yang menjual chip Higgs Domino ataupun yang bermain permainan tersebut dapat dipidanakan dengan hukum yang berlalu.
Tersangka SD melakukan jual beli chip Higgs Domino sebagai mata pencarian dan dalam sehari tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sehari.
"Kami terus memberantas melakukan perjudian daring khususnya Higgs Domino dan meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika di lingkungan nya melakukan permainan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SD mengaku telah menjual chip Higgs Domino sejak awal 2022 dengan keuntungan dalam sehari ratusan ribu tergantung dengan pemain chip yang membeli.
"Saya bermain dan menjual chip di konter handphone milik saya sejak awal tahun," ujar SD.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap empat terduga pelaku kasus judi daring jenis Higgs Domino. **Fira
Berita Terkait :
- Sempat Terdengar Tembakan, Polda Riau Gerebek Bandar Narkoba di Gang Rukun Arengka0
- Bareskrim Polri Mulai Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo0
- Di Pangkalan Kasai, Pelaku Judi Slot Higgs Domino Dibekuk Polsek Seberida0
- Dr Supardi : Saya Tak Cari Kekayaan di Sini0
- Kejati Riau Hentikan Perkara KDRT di Rokan Hulu0
_Black11.png)









