Breaking News
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Kejati Riau Hentikan Perkara KDRT di Rokan Hulu
Melalui Mekanisme Keadilan Restorasi

Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas (kiri) melakukan video conference dengan Kejagung membahas restorative justice. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu, Albert Sibarani, kini bernapas lega. Dia tak perlu lagi memikirkan dinginnya penjara karena perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya dihentikan.
Penghentian perkara diajukan Kejaksaan Tinggi Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah melakukan gelar perkara dengan ragam pertimbangan, para jaksa sepakat mengambil restoratif justice tidak melanjutkan kasus suami aniaya istri ini ke persidangan.
"Selanjutnya Kepala Kejari Rokan Hulu akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa siang, 23 Agustus 2022.
Bambang menjelaskan, pengajuan restoratif justice ini digelar melalui video conference. Wakil Kepala Kejati Riau langsung membahas bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta pejabat lainnya.
Kasus suami istri terjadi ketika Ab mendapat kabar dari kerabat terkait ucapan istrinya, Md, di pasar. Sang istri menyebut tidak ada artinya punya suami seperti Ab.
Pelaku mengonfirmasi kepada korban hingga terjadi pertengkaran. Korban bersikukuh tidak pernah mengucapkan hal itu.
Korban masuk ke rumah dan pelaku berujar agar tidak mengutarakan kepada siapa pun jika tak suka punya suami lagi. Pertengkaran terus berlanjut, persisnya usai korban menelpon anaknya.
Saat menelepon itu, pelaku mendengar ada kata-kata kurang pantas. Pelaku emosi, lantas memukul korban beberapa kali di bagian wajah.
"Usai itu pelaku pergi dari rumah, sementara korban melapor ke polisi," kata Bambang.
Hasil visum menunjukkan sejumlah luka lebam pada wajah korban. Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya sampai ke jaksa untuk disidangkan tapi jaksa memilih mengajukan restoratif justice.
Menurut Bambang, ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan sudah mendapatkan maaf. Selanjutnya, tersangka belum pernah berbuat pidana.
"Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan perdamaian tanpa ada paksaan," tegas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Gelar Perlombaan Rakyat, Kelurahan Umban Sari Meriahkan HUT RI0
- Ketua FPII Korwil Kuansing, Meminta kepada 3 Oknum Satpol, PP Minta Maaf ke Awak Media0
- Apresiasi Permintaan Maaf PGI Riau, Dheni Kurnia: Jaga Nama Daerah dan Budaya Melayu yang Islami0
- Ini Arahan Polsek Tambang, Pada Acara Anev Sekaligus Coffee Morning Bersama Semua Anggotanya0
- Penyanyi di Atas Meja Joget di Turnamen Golf, Ketum PGI Riau Minta Maaf dan Surati Gubri0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









