- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Tiga Napi Lapas Cibinong Divonis Mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis mati tiga terdakwa peredaran 9 kilogram narkoba jenis sabu. Sementara dua terdakwa lainnya yang masih satu jaringan dengan tiga pelaku lainnya selamat karena divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yang divonis mati ini adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Ketiganya tercatat sebagai narapidana kasus narkotika di Lapas Cipinang dan mengendalikan peredaran sabu tersebut di Riau.
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Dr Dahlan, didampingi dua hakim anggota, Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronal SH.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," tegas Dahlan dalam putusannya pada 10 Maret 2022.
Dahlan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rendi Panalosa, yang dibacakan beberapa hari sebelumnya.
Untuk dua terdakwa lainnya, masing-masing Joko Sutikno dan Martin divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 13 tahun penjara.
Terhadap vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebagai informasi, penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di Riau yang dikendalikan oleh jaringan Lapas. Awalnya, polisi melakukan penyelidikan di Bengkalis lalu menuju Pekanbaru.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, polisi menangkap terdakwa Joko dan Martin.
Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi melakukan introgasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis dan telah menyimpan narkotika sabu di rumahnya Joko.
Mendengar hal tersebut selanjutnya polisi bergerak ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D 12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Begitu rumah Joko digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Kepada petugas, Joko dan Martin mengaku disuruh oleh terdakwa Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo sabu di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan terdakwa Ambo dan Ridho serta terdakwa Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil terdakwa dari seseorang bernama Along (buron). (syu)
Berita Terkait :
- Pelapor Bupati Rohil ke Polda Riau Minta Perlindungan LPSK, Kena Ancam?0
- Fakta DPRD Kampar Memiliki Ponsel Mewah Harga Puluhan Juta Rupiah 0
- Kejati Sepertinya Mulai Kualahan Usut Dugaan Korupsi Bansos Siak0
- Kejati Riau Hentikan Pengutusan Korupsi Rp41 M di RSUD Indrasari Rengat0
- Jaksa dan Inspektorat Kompak Usut Korupsi di UIN Suska Pekanbaru0
_Black11.png)









