- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Tim Reserse Narkoba Polres Rohil,Tangkap Dua Warga Rohil Dengan BB Satu Kilogram Sabu

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil dipimpin AKP Elva Hendri SH.MH bersama Kanit II,Ipda Anta Arif Siregar dan anggotanya,Senen (19/8/2024) Jam 22.00 WIB malam lalu menangkap dua pelaku narkotika.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.059 gram atau 1 kilogran sabu dari kamar 02 sebuah penginapan di Jalan Lintas Kelurahan Banjar XII,Tanah Putih Rohil.
Tim Reserse Narkotika ini dipimpin AKP Elva Hendri SH MH sebagai Kasat dan Kanit II,Ipda Anta Arif Siregar bergerak ke sebuah penginapan berbekal informasi dari masyarakat.
Tim menerima informasi masyarakat adanya dua lelaki yang menginap di kamar 02, gerak-geriknya sabgat mencurigakan.
Saat digerebek kedua lelaki itu, IM alias IS (42) dan MA alias PI (29) di kamarnya ditemukan barang bukti berupa bong,satu seberat 1 kilogram dan barang lainya.
Rabu (21/8/2024) Penyidik Reskrim Narkoba Polres Rohil,masih memeriksa intensif kedua lelaki warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih ini.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil,Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan atas kedua pelaku narkotika tersebut.
" Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik yang berusaha mengembangkan kasus ini," Sebut Ipda Edi Ournomo.
" IM alias IS (42) dan MA alias PI (29) merupakan warga Simpang Mutiara,Tanah Putih Rohil, " Tanbah Edi Purnomo.
Polisi juga mengungkapkan kedua pelaku ini sebelum ditangkap sedang menginap di kamar 02 sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Rohil.
Saat ditangkap diamankan barang bukti 1.059 gram bubuk kristal (sabu),bong alat hisap sabu,1 unit hp,kaca pirex,pipet.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil,AKP Elva Hendri SH.MH menyebutkan bahwa IM alias IS (42) dan MA alias PI (29) disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
" Kita terus kembangkan kasus ini,mohon doanya, " Ucap AKP Elva Hendri SH MH.
Lalu coba bayangkan jika satu kilogram itu terjual akan menyebabkan ribuan korban narkotika di Rohil,inilah yang perlu apresiasi atas kinerja Polres Rohil atas keberhasilan menangkap pelaku narkotika tersebut.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)








