- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- JMSI Riau Award 2026, Agung Nugroho Masuk Jajaran Tokoh Penerima Penghargaan
- Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja Sebagai Anggota DPR RI
- Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Dipastikan Terima JMSI Riau Award 2026
- Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2026
Timsus Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

Jakatara, VokalOnline.Com - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa malam, menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. **Fira
Berita Terkait :
- Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar0
- Mahfud Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J0
- KPK Beri Penguatan Integritas Kepada Pengurus Partai Perindo0
- Mahfud Sebut Pencopotan CCTV Di Kediaman Ferdy Sambo Bisa Dipidana0
- TNI AL Gagalkan Penyeludupan Calon PMI Ilegal Ke Malaysia0
_Black11.png)









