- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Tolak Kunjungan Gubri, Azharisman Rozie: Bupati HM Adil Perlu Diberikan Pelajaran Pemerintahan

Dr Drs Azharisman Rozie APM MSi yang bergelar Datuok Gindo Samajo dari Kabupaten Kampar
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penolakan kunjungan kerja Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi oleh Bupati Meranti HM Adil SH MM bahkan dihadapan awak media HM Adil menyebut Gubri Syamsuar sudah pikun, mendapat kecaman dari banyak kalangan, bahkan Gubri dimintai memberikan pembinaan kepada HM Adil tersebut.
"Gubernur Riau perlu memberikan pembelajaran tentang tatanan dan sistem pemrintahan negara kesatuan RI kepada yang bersangkutan (Bupati Kepulauan Meranti HM Adil,red)," kata Dr Drs H Azharisman Rozie AMP MSi yang pernah menduduki jabatan wakil direktur IPDN Kampus Jakarta ini kepada wartawan Sabtu (15/10/2022).
Dijelaskan Rozie, Gubernur sebagai wakil pemerintah ousat di daerah, itu jelas dinyatakan dindalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Mandatori undang-undang, Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas antara lain melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang ada di wilayahnya.
"Gubernur Riau dalam melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat, dengan tegas dinyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati atau wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Azharisman Rozie ini yang saat ini menjabat Direktur IPDN Kalimantan Barat.
Lebih tegas disampaikannya, Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur Riau harus berani dan tegas memberikan teguran kepada Bupati Meranti HM Adil yang dinilai tidak memahami fungsi dan tugasnya sebagai Bupati.
"Kita mendukung Gubernur Riau memberikan sanksi kepada kepada bupati tersebut (Bupati Meranti HM Adil,red) dengan dilakukan pembinaan diharapkan Bupati di Indonesia memahami fungsi dan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ucap Azharisman Rozie yang bergelar Datuok Gindo Samajo dari Kabupaten Kampar ini.
Sebelumnya, juru bicara Pemprov Riau Erisman Yahya secara terpisah mengungkapkan Gubri Syamsuar memang memutuskan tidak jadi mengunjungi Meranti karena mempertimbangkan nasib sejumlah orang di sana.
"Pak Gubri memutuskan tidak jadi kunker ke Meranti, semata-mata karena mempertimbangkan nasib orang-orang atau pejabat-pejabat yang diduga bisa terancam jabatannya kalau Pak Gub tetap memaksa kunker ke Meranti," kata Kadiskominfo Riau tersebut. **Vol-01
Berita Terkait :
- Ingin Mendirikan Rumah Sakit, Tim Kesehatan Singapura Kunjungi LAMR0
- Ketua Presidium FPII, Presiden ABS Gelar Pertemuan Bersama Kapuspen TNI di Mabes TNI0
- Bupati Meranti Tolak Kunker Gubri, Dheni Kurnia: Itu Pembangkangan Pada Pemerintah0
- Masyarakat Riau Nilai Erwin Dimas Bakir Alie Sosok Tepat Jadi Pj Gubri0
- Hujan Panas, Satgas TMMD Ke -115 Kodim 0313/KPR Tetap Semangat Bangun Jalan Masyarakat 0
_Black11.png)









