Warga Tanah Putih Tanjung Melawan Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu

Publisher Vol/Van Daerah
18 Feb 2022, 19:53:14 WIB
Warga Tanah Putih Tanjung Melawan Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu

Tanjung Melawan, VokalOnline.com - By alias CC (29) tak menyangka akan di ciduk polisi ketika tengah mengemas sabu kamar tidurnya, Rabu (16/2/2022) Jam 22.00 WIB kemaren.

Lelaki warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil ini di ciduk dari dalam kamar rumahnya di Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir. 

BY alias CC (29) di tangkap Rabu (16/2/ 2022) Jam 22.00 WIB malam dan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dalam operasi kilat. Polisi mengamankan 4,17 gram sabu. 4,17 gram sabu yang didapatkan dari kamar tidur BY alias CC di jadikan barang bukti atas tindak pidana yang dilakoninya tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (18/2/2022) membenarkan pihaknya berhasil mengamankan BY alias CC (29) pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu (16/2/2022) Jam 22.00 WIB lalu.

" BY alias CC seorang pelaku narkotika jenis sabu di tangkap tim opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, turut diamankan sabu seberat  4,17 gram dari tangannya, " aku AKP Juliandi SH. " Saat ini pelaku dalam proses BAP atas kepemilikan narkotika jenis sabu ini. Kita tetap komitmen memberantas narkoba sampai ke pelosok-pelosok," tegas Kasubbag Humas Polres Rohil ini. 

" Tim  Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung  Melawan saat penangkapan dipimpin Aipda Ifananto bersama Bribka Salman Ali dan Bribtu Frandy Riyanto setelah menerima informasi dari  masyarakat , " ucap AKP Juliandi SH. Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini informasi yang di sampaikan warga karena sering melihat ada semacam transaksi di TKP.

Terpisah Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan  Ipda All Hidayat S TrK menyebutkan begitu menerima info dari warga pihaknya langsung menyelidiki TKP sebagai reaksi cepat atas informasi warga tersebut.

" Begitu menerima informasi tim opsnal ke TKP  melakukan pengamatan dan gerak cepat menangkap pelaku, " sebut Ipda Ali Hidayat. " Ketika menggerebek kamar tidur tersangka, Tim Opsnal mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri lalu diamankan, dia dikenali bernama BY alias CC," ucap Kapolsek terbilang muda di Rohil ini.

Hasilnya polisi menemukan sabu dalam paket kecil dan di dekat pelaku ada 3 paket sedang sabu, alat hisap bong dan langsung di gelandang ke Mapolsek setempat. Guna kepentingan penyelidikan barang bukti yang diamankan 3  Bungkus kecil plastik putih berisi kristal sabu, 1 timbangan digital merk Constant, 1 sendok dari pipet biru, 1 bong, 3 mancis, 1 kompor dari kertas timah rokok, 1 tisu putih yang dilakban, 1 bungkus rokok.

BY alias CC  di sangkakan berhadapan dengan

Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment