- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Pidana Judi-Penipuan

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Jakarta, VokalOnline.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo menjadi penyidikan pada Jumat (18/2).
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dia menyebutkan bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pagi tadi.
Menurutnya, polisi menemukan dugaan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan terkait perkara tersebut.
"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan,dilansir dari cnn indonesia.
Dalam hal ini, dugaan tersebut termaktub dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dimana, pelapor menduga ada pelanggaran pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pada korban pada Kamis (10/2). Kepada polisi, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.**Vol/jn
Berita Terkait :
- Banjir Rendam 4 Kecamatan di Bekasi, 4.958 Jiwa Terdampak0
- Polisi Tangkap Tiga Penjahat Pencuri Puluhan Telepon Genggam0
- Masyarakat Harus Siap Hadapi Lonjakan Covid-190
- Gempa Jawa Barat Tidak Berpotensi Tsunami0
- Jurus BBKSDA Riau Cegah Gajah Masul Tol Pekanbaru-Dumai Lagi0
_Black11.png)









