- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Pidana Judi-Penipuan

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Jakarta, VokalOnline.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo menjadi penyidikan pada Jumat (18/2).
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dia menyebutkan bahwa peningkatan status itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pagi tadi.
Menurutnya, polisi menemukan dugaan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan terkait perkara tersebut.
"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan,dilansir dari cnn indonesia.
Dalam hal ini, dugaan tersebut termaktub dalam laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dimana, pelapor menduga ada pelanggaran pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pada korban pada Kamis (10/2). Kepada polisi, korban mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin.**Vol/jn
Berita Terkait :
- Banjir Rendam 4 Kecamatan di Bekasi, 4.958 Jiwa Terdampak0
- Polisi Tangkap Tiga Penjahat Pencuri Puluhan Telepon Genggam0
- Masyarakat Harus Siap Hadapi Lonjakan Covid-190
- Gempa Jawa Barat Tidak Berpotensi Tsunami0
- Jurus BBKSDA Riau Cegah Gajah Masul Tol Pekanbaru-Dumai Lagi0
_Black11.png)









