- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Polisi Tangkap Tiga Penjahat Pencuri Puluhan Telepon Genggam

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pertolongan jahat (penadah) di Toko Fajar Store, Jalan Delima, daerah Tampan, Pekanbaru.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, (25/1/2022) sekitar 05.00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, korban inisial SPD (22) yang merupakan karyawan toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa handphone yang hilang.
Melihat beberapa handphone ada yang hilang sontak SPD (22) langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari jendela kamar toko di lantai dua dan mengambil 26 (Dua Puluh Enam) unit Handphone berbagai Merk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH mengatakan, pihaknya menangkap tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Pada Selasa, (08/02) Sekitar pukul 05:30 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," ucap Kasat Reskrim.
"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 (satu) unit Handphone android merk Realme, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 (satu) unit Handphone merk Iphone 11," ungkapnya.
Hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)
"Menurut kesaksian pelaku curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24)," terang Kasat Reskrim.
Pelaku penadahan ini terang berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (penadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.***
Berita Terkait :
- Dapur Rutan Pekanbaru Peroleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga0
- Propam Sidak Penggunaan Senpi Personel Polsek Tampan0
- Jurus BBKSDA Riau Cegah Gajah Masul Tol Pekanbaru-Dumai Lagi0
- Tiga Lelaki Pencuri Kabel Ditangkap Polres Rohil,Ini Kronologinya0
- Jaksa Pastikan Berkoordinasi dengan Penyidik KPK0
_Black11.png)









