- Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
Warga yang Teriaki Maling Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia

Ilustrasi kekerasan. (Foto: Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89), di Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan demikian, total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jaktim telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2) di lansir dari cnn indonesia.
Ketiga tersangka baru ini berinisial DJ, A, dan HP. Dalam kasus pengeroyokan ini, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda.
Tersangka DJ diketahui berperan sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian orang sekitar agar beramai-ramai ikut mengejar korban.
Kemudian, tersangka A berperan berteriak 'pak berhenti nabrak' dan melambai-lambaikan tangan. Saat kejadian, A berboncengan dengan tersangka DJ.
Lalu, tersangka HP berperan merekam video dan juga meneriaki korban sebagai maling dari awal pengejaran hingga tiba di lokasi pengeroyokan.
"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," ucap Zulpan.
Terhadap ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 160 KUHP. Sebab, ketiganya dinilai telah melakukan penghasutan kepada orang lain untuk turut mengejar korban.
"adi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan terhadap Pasal 170 KUHP tetapi Pasal 160 KUHP," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sebagai informasi, seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok usai diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur pada 23 Januari lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus ini. Para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang disematkan kepada korban.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.**vol/jn
Berita Terkait :
- Surat Kabar Harus Punya Strategi Hadapi Gempuran Media Digital0
- Geger Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi Buka Suara0
- SE Menag: Sepiker Luar Masjid Saat Takbiran Sampai Jam 10 Malam0
- Ketua KPK Respon Saran Dirinya Maju di Pilpres 20240
- Belajar dari pandemi yang terlupakan, Flu Spanyol 19180
_Black11.png)








