- Tawuran Cemaskan Warga,Polsek Bangko Turunkan Personil Pantau Jembatan Pedamaran
- Salat Tarawih Di Masjid Raya Senapelan, Gubernur Syamsuar: Tak Ada Larangan Buka Bersama Untuk Masya
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Hujan Es Di Pekanbaru
- Hujan es landa Kota Pekanbaru
- Hanya Pabrik PT BSS Petalongan Yang Berani Beli TBS Kawasan Hutan di Riau
- 30 Jam Pencarian Nadit 4 Tahun Akhirnya di Temukan
- Setda Rohil Buka Pasar Ramadhan Di Jalan Mawar Bagansiapiapi
- Anianya Kim Han ,Nelayan Sungai Bakau Rohil,Huni Sel Polsek Sinaboi
- Wali Kota Berharap DIC Memberikan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat Dumai
- Ketua DPRD Kampar dan Wakil Ketua DPC Gerindra Yusrizal Kampar Buka Balimau Kasai Dusun 1 dan IV
Warning Bagi Pemilik Tower, Radio, Internet Ilegal, Jika Tidak Kantongi Izin, Sangsi Hukum Menanti
.jpg)
Rokan Hilir, VokalOnline.Com - Warning bagi pemilik tower,sarana telekomunikasi jaringan internet,radio ilegal yang tidak memiliki izin dan mematuhi Undang-Undang Hak siar,ada konsekwensi sangsi hukum bagi yang melanggar produk hukum telekomunikasi ini.
Berdasarkan Pasal 47 Junto Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 71 Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi,pengusaha pemilik akan berhadapan dengan sangsi hukum kurungan badan dan denda termasuk penyitaan aset.
Inilah yang dilakulan Tim Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Polres Rokan Hilir yang telah mengamankan AS alias A (29) pengusaha internet ilegal tidak mengantongi izin.
AS alias A (29) ini merupakan warga Jalan Yazid Hamta RT 003/RW 004 Kepenghuluan Bagan Nibung Simpang Kanan Rohil,dia diamankan,Kamis (16/3/2023) lalu.
Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Rohil berbekal informasi dari masyarakat adanya usaha ilegal tidak mengantongi izin tersebut lansung menindak lanjutinya.
Hasilnya,pengusaha tower, internet inipun di amankan dari rumahnya dan perangkat elektronik miliknya turut disita sebagai barang bukti.
Seperti diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Ardian Pramudianto melalui Kasi Humas,AKP Juliandi SH,Jumat (17/3/2023) kemaren melalui siaran pres kepada awak media di Rohil.
Mengapa ditertibkan dan ditindak ?,jawabnya simple saja, karena pengusaha tersebut tidak memiliki izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi.
Juga dampak yang di timbulkan terhadap gangguan pendengaran warga akibat radiasi gelombang radio elektromagnetik dari alat yang di pasang pada tower yang di pancarkan atau di sebar luaskan melalui gelombang udara.
Kini AS alias A (29) diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sedangkan perangkat internet di sita dan diamankan dari kediamanya sebagai barang bukti proses hukum .
Pantauan awak media,banyak tiang tower,jaringan internet di Rohil disinyalir ilegal karena berdiri tidak prosedural sebagaimana mestinya.
Berbekal dari turunya Tim Dinas Kominfotiks Rohil ke daerah-daetah beberapa waktu lalu mendata tower sarana internet di Rohil.
Kinerja Kepolisian menindak lanjuti laporan masyarakat atas keberadaan tower,jaringan internet ilegal tampa izin termasuk siaran radio yang meresahkan masyarakat hendaknya perlu di dukung banyak pihak di Rohil.
Karena negara tidak boleh kalah dengan orang perorangan,lalu jika jadi pengusaha patuhi dan ketentuan yang berlaku yang telah diatur negara.
Hal ini diungkapkan,Ridarman Raenan Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri Polda Riau,Sabtu (18/3/2023) saat di mintai komentarnya terkait adanya pengusaha jasa tower internet di Simpang Kanan diamankan Tim Tipidter Reskrim Polres Rohil,Kamis (16/3/2023) lalu.
Ridarman Raenan meminta masyarakat membantu dan dukung tugas Polri dalam rangka menjalankan tugas Negara dan penegakan hukum yang dilakukan Tipidter Reskrim Polres Rohil ini.
"Jadi mari kita dukung tugas Polri dalam penegakan Undang-Undang dan hukum pidana,jelas kok aturanya dan Undang-Undangnya yang ilegal tentu ditindak," Ucap Ketua KBPP Polri Polda Riau seraya meminta segenap jajaran Pengurus Resor Polres Rohil besinergi dengan Polri di daerahnya.
Data dari Dinas Infokomtiks Rohil beberapa waktu lalu sudah mendata seluruh tower-tower yabg berdiri di Rohil termasuk yang ilegal tampa mengantongi izin baik telekomunikasi milik perorangan naupun atas nama petusahaan.
Pihak Dunas Kominfotiks Rohil sudah mendata keberadaan tiang tower yang tersebar di pelosok Rohil,walau ada yang bandel,setidaknya penegakan hukum telah dilakukan Tim Tipidter Reserse Polres Rohil dengan diamankanya AS alias A (29) yang kini tengah berproses hukum karena tidak memiliki izin nah siapa lagi yang akan menyusul berikutnya. (Hy)
Berita Terkait :
- Gubri Syamsuar Letakan Batu Pertama, Bangun SMAN 3 Rokan IV Koto Bakal Punya Gedung Sendiri0
- Bawaslu Inhu Buat Kajian Hukum, Temuan Brosur Golkar Beredar di SMA Sederajat 0
- Kecelakaan Kerja Karyawan PT ADK, Ini Penjelasan Corporate Secretary PT PHR0
- Mitra Kerja Sebut Pertamina Hulu Rokan Tak Lalai Ingatkan Soal HSSE0
- PHR – Mitra Kerja Perkuat Komitmen Keselamatan dan Keamanan Kerja0