- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Waspada! 24News.co.id dan Narasi24.com Diduga Media Abal-Abal, Langgar Etika Jurnalistik
Suherwin: Kita Laporkan Media Ini

Dua website seperti website berita resmi yang tidak memenuhi kaedah jurnalistik
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Masyarakat harus lebih waspada terhadap keberadaan situs berita 24News.co.id dan Narasi24.com. Dua website tersebut sekilas tampak seperti portal berita resmi, namun diduga kuat tidak memenuhi standar jurnalistik yang benar. Kedua website tersebut kerap menerbitkan berita tanpa melalui proses verifikasi yang memadai, hanya dengan mengutip isi berita dari media resmi dan dilakukan framing tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap sumber asli.
Tindakan dua media tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi. Berita-berita yang dimuat di dua media tersebut kerap memuat informasi yang belum teruji kebenarannya, berpotensi memicu kesalahpahaman, bahkan merugikan pihak-pihak yang diberitakan.
Belakangan, terungkap bahwa kedua media tersebut dimiliki oleh Hayatun Nasib, dengan administrasi dan operasionalnya berbasis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Publik mulai mempertanyakan legalitas dan kredibilitas media tersebut, serta peran Hayatun Nasib, terlebih setelah ditemukan adanya pola pemberitaan yang tidak memenuhi standar etika pers.
Nama Suherwin sebagai advokat dan legal perusahaan yang diberatkan atas publikasi oleh dua media abal abal mencontoh karya jurnalistik tersebut, Suherwin, advokat yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap berita-berita yang dimuat oleh 24News.co.id dan Narasi24.com. Hasilnya, kami menemukan banyak indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik dan dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kedua media ini ke Dewan Pers dan Mabes Polri agar ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Suherwin.
Jika dewan pers memutuskan dua media tersebut tidak memenuhi standar perusahaan pers, industri pers yang sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka laporan yang akan disampaikan kepada polisi adalah menggunakan undang undang Informasi Transaksi Elektronik.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi media-media lain agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dan tidak mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. Masyarakat pun diminta lebih selektif dalam mengonsumsi informasi agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang menyesatkan.
Suherwin juga akan mengajukan gugat pidana denda atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat dua undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. "Kita akan gugat Hayatun Nasib, dia dalang dibelakang dua media abal abal tersebut dengan pidana denda, tidak ada yang berkompetensi Jurnalistik yang mengoperasionalkan dua media tersebut" jelas Suherwin. **
Berita Terkait :
_Black11.png)








