- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Giat Dasawisma RT 03/08 Tobek Godang Sempena HUT RI ke-81
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
Kripto Terbang Kembali, Polygon Melesat 29 Persen

VokalOnline.Com-- Harga kripto bangkit kembali usai terpuruk dalam beberapa waktu belakangan ini. Penguatan dipimpin oleh polygon (MATIC).
Mengutip coinmarket, harga polygon melesat 29 Persen pada 24 jam terakhir. Kini harga kripto ini dijual US$1,08 per keping.
Dengan penguatan ini, MATIC sudah menguat 5,88 persen sepekan ini. Penguatan MATIC diikuti dogecoin (DOGE) yang menguat 17 persen ke level US$0,08787. Meski demikian, kripto ini melemah 26,15 persen sepekan ini.
Penguatan diikuti XRP. Dalam 24 jam terakhir kripto ini sudah menguat 13,20 persen. Meski demikian, secara mingguan, kripto ini masih melemah 15,30 persen. Penguatan MATIC, DOGE dan XRP diikuti oleh cardano, BNB, ethereum dan bitcoin.
Untuk cardano, harga menguat 9,72 persen ke level US$0,3599 per keping. Namun, sepekan ini, cardano masih melemah 10,44 persen.
Sementara itu untuk BNB, dalam 24 jam terakhir menguat 8,01 persen. Sama dengan kripto lain, penguatan tersebut belum mampu menutupi pelemahan yang terjadi selama sepekan in.
Sepekan ini, BNB masih melemah 12,67 persen. Untuk ethereum, sehari ini menguat 9,90 persen. Sementara untuk sepekan ini, harga ethereum masih melemah 18,86 persen.
Yang terakhir, bitcoin yang harganya menguat 6,17 persen. Namun sepekan ini, bitcoin masih melemah 15,53 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.**Syafira
Berita Terkait :
- PLN Gaet Laboratorium EBT Amerika Kembangkan Teknologi Transisi Energi0
- China Borong 1 Juta Ton CPO, Produk Pertanian dan Perikanan RI0
- Inflasi AS Turun, Harga Emas Menguat di Rp974 per Gram0
- Kalahkan RI, Ekonomi Malaysia Melesat ke 14,2 Persen Kuartal III 20
- Waspada Ancaman Badai PHK Bisa Lebih Buruk Dibanding saat Awal Covid0
_Black11.png)









