- Satgas PKH Diminta Bongkar Dalang Klaim Kebun Eks PT SAL di Rakit Kulim
- Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia menuju New Paradigm Tata Kelola Dunia
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Enok dan stakeholder serta Pihak Perusahan Tanam Ja
- APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
- Bupati Meranti Asmar Bagikan 1.800 Takjil Ramadan di Tiga Titik Kota Selatpanjang
- RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla di Riau Melalui Sistem Kesiapsiagaan Terpadu
- Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
- Batin Model: Suku Talang Mamak Dukung Penuh Operasional Kebun Agrinas di Eks PT SAL
- Tim Raga Beraksi Berantas Premanisme dan Genk Motor di Pelalawan
- Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
14 Tahun Kerja, Perkebunan PT ASI di Inhil Berhentikan Karyawan Sepihak
Manajemen PT ASI Terancam Dilaporkan

Surat PHK yang diterima karyawan perkebunan PT ASI yang sudah bekerja 14 tahun dan perkiraan hitungan pedangan sesuai PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon karyawan yang di PHK
Inhil, VokalOnline.Com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang yang beroprasi di Bayas Jaya dan Desa Sencalang Kabupaten Indragiri hilir (Inhi)-Riau, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
Informasi yang berhasil dihimpun Jumat (30/9/2022), karyawan atas nama Usman bekerja di perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2008 tersebut semula bekerja di bagian perkebunan, mulai dari menyemprot gulma sampai dengan pembabatan gulma diareal perkebunan kelapa sawit milik PT ASI kebun Sencalang, kemudian diangkat menjadi penjaga kebun (scurity) untuk kebun Sencalang sampai tahun 2022.
Dengan alasan yang tidak masuk akal dan Usman yang semula ditugaskan bekerja sebagai PK pada kebun AFD III milik PT ASI, surat PHK tertanggal 07 September 2022 yang ditanda tangani pihak PT ASI atas nama Basuki P Simanjuntak SP yang menjabat posisi Plantation Controller pada perusahaan perkebunan PT ASI tersebut.
"Ketika dilakukan mediasi, saya disuruh menerima uang PHK untuk dua bulan gaji, kemudian Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pekerja di PT ASI menambahkan Rp500 ribu dan diusulkan kepada perusahaan PT ASI untuk menambahkan satu bulan gaji lagi," kata Usman kepada wartawan Jumat (30/9/2022) di Tembilahan.
Bukan hanya itu, Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pekerja di PT ASI tersebut mengirimkan surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2008 yang menyebutkan kalau nilai PHK yang hanya diterima Usman hanya dua bulan gaji. "Kalau tidak mau menerima pesangon tiga bulan gaji dan tambahan Rp500 ribu dari saya, saya tidak mau mengurus," kata Usman mencontohkan ucapan Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pelerja di PT ASI tersebut.
Atas PHK yang dialami Usman, dirinya berencana melaporkan permasalah tersebut ke Polda Riau dan ke Dinasker Provinsi Riau terkait adanya dugaan tindak pidana atas dugaan pelanggan UU keyenaga kerjaan tentang tidak membayarkan hak karyawan yang di PHK sepihak tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang hak akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan poin pasal 40 yang menjelaskan hak karyawan yang di PHK diantaranya Pesangon masa kerja 14 tahun, uang penghargaan masa kerja 14 tahun, uang cuti masa kerja 14 tahun serta hak lainya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT ASI di Kabupaten Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait adanya PHK terhadap karyawan yang sudah bekerja 14 tahun di PT ASI tersebut, pihak perusahaan dihubungi melalui telepon tidak menjawab. **Vol-01
Berita Terkait :
- Peduli Lingkungan, Astra Grup Lakukan Konsultasi Publik Tentang NKT di Inhu0
- 75 Orang WNA Diamankan Polsek Tambang di Desa Tarai Bagun 0
- Tengah Malam DPRD Gelar Paripurna Nota Keuangan DPRD Pekanbaru APBD Perubahan 2022 0
- Pimpin Gapki Riau, Lichwan Hartono Dinilai Mampu Gabungkan Tiga Entitas Sawit0
- DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi APBD- P 2022 0
_Black11.png)









