14 Tahun Kerja, Perkebunan PT ASI di Inhil Berhentikan Karyawan Sepihak
Manajemen PT ASI Terancam Dilaporkan

Publisher Vol/Zul Hukum
30 Sep 2022, 17:37:20 WIB
14 Tahun Kerja, Perkebunan PT ASI di Inhil Berhentikan Karyawan Sepihak

Surat PHK yang diterima karyawan perkebunan PT ASI yang sudah bekerja 14 tahun dan perkiraan hitungan pedangan sesuai PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon karyawan yang di PHK


Inhil, VokalOnline.Com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang yang beroprasi di Bayas Jaya dan Desa Sencalang Kabupaten Indragiri hilir (Inhi)-Riau, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.

Informasi yang berhasil dihimpun Jumat (30/9/2022), karyawan atas nama Usman bekerja di perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2008 tersebut semula bekerja di bagian perkebunan, mulai dari menyemprot gulma sampai dengan pembabatan gulma diareal perkebunan kelapa sawit milik PT ASI kebun Sencalang, kemudian diangkat menjadi penjaga kebun (scurity) untuk kebun Sencalang sampai tahun 2022.

Dengan alasan yang tidak masuk akal dan Usman yang semula ditugaskan bekerja sebagai PK pada kebun AFD III milik PT ASI,  surat PHK tertanggal 07 September 2022 yang ditanda tangani pihak PT ASI atas nama Basuki P Simanjuntak SP yang menjabat posisi Plantation Controller pada perusahaan perkebunan PT ASI tersebut.

"Ketika dilakukan mediasi, saya disuruh menerima uang PHK untuk dua bulan gaji, kemudian Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pekerja di PT ASI menambahkan Rp500 ribu dan diusulkan kepada perusahaan PT ASI untuk menambahkan satu bulan gaji lagi," kata Usman kepada wartawan Jumat (30/9/2022) di Tembilahan.

Bukan hanya itu, Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pekerja di PT ASI tersebut mengirimkan surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2008 yang menyebutkan kalau nilai PHK yang hanya diterima Usman hanya dua bulan gaji. "Kalau tidak mau menerima pesangon tiga bulan gaji dan tambahan Rp500 ribu dari saya, saya tidak mau mengurus," kata Usman mencontohkan ucapan Rudianto yang mengaku sebagai ketua serikat pelerja di PT ASI tersebut.

Atas PHK yang dialami Usman, dirinya berencana melaporkan permasalah tersebut ke Polda Riau dan ke Dinasker Provinsi Riau terkait adanya dugaan tindak pidana atas dugaan pelanggan UU keyenaga kerjaan tentang tidak membayarkan hak karyawan yang di PHK sepihak tersebut.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang hak akibat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan poin pasal 40 yang menjelaskan hak karyawan yang di PHK diantaranya Pesangon masa kerja 14 tahun, uang penghargaan masa kerja 14 tahun, uang cuti masa kerja 14 tahun serta hak lainya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT ASI di Kabupaten Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait adanya PHK terhadap karyawan yang sudah bekerja 14 tahun di PT ASI tersebut, pihak perusahaan dihubungi melalui telepon tidak menjawab. **Vol-01 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment