- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
400 Ribu Tenaga Kesehatan Tak Dapat Formasi di Seleksi PPPK Tahun Ini

Jakarta, VokalOnline.Com - Sekitar 400 ribu tenaga kesehatan tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengungkapkan nakes non-ASN yang ada saat ini sebanyak 484.052.
Pemda memerlukan 255.249 ASN untuk kebutuhan fasilitas kesehatan. Namun, formasi akhir yang diusulkan pemerintah daerah hanya 80.049.
Arianti pun menyatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari jalan keluar nasib ratusan nakes tersebut.
"Bagaimana yang 400 ribu ini, inilah yang sedang dibahas oleh Mempan RB, Kemenkeu dan Kemendagri," kata Arianti dalam konferensi pers, Kamis (24/11).
Arianti menuturkan bahwa KemebpanRB kemungkinan akan menambah formasi untuk PPPK nakes pada tahun depan. Rencananya, kata dia, seleksi akan dibuka pada awal 2023.
"Saya mendengar akan dibuka lagi formasi tambahan. Tapi tentunya berapanya saya masih menunggu dari Kemenpan RB," ucapnya.
Adapun hasil seleksi PPPK nakes yang digelar pada 3-22 November 2022 diumumkan pada 24-25 November.
Setelah pengumuman seleksi, ada masa sanggah yang bisa dilakukan pada 25 sampai 27 November 2022.
Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dilakukan secara paralel dengan pengajuan masa sanggah, yakni pada 25 sampai 28 November 2022.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pan-RB akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non-ASN.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.**syafira
Berita Terkait :
- 70 Rudal Rusia Bombardir Ukraina dalam Sehari, Zelensky Desak PBB0
- Kompolnas Akan Klarifikasi Polri soal Dugaan Suap Tambang Kabareskrim0
- Pemerintah Ingin Revisi UU IKN Fraksi PKS & Demokrat Menolak0
- Hotman Paris Beberkan Poin Kejanggalan Hasil Konfrontasi Irjen Teddy0
- Korban Luka Gempa M 5,9 di Duzce Turki Jadi 50 Orang0
_Black11.png)









