- Konflik Agraria Inhu, DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Kades Sungai Raya
- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
Aturan Khusus THR 2021 Ditargetkan Kelar Awal Ramadhan

(Liputan6.com)
Vokalonline.com Dilansir Dari CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menargetkan aturan khusus Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 diterbitkan pada awal ramadan. Saat ini, aturan masih pada tahap pembahasan dan pengumpulan masukan.
"Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kami telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian," ujar Anwar pada Selasa (16/3) lalu.
Anwar mengungkapkan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah relaksasi yang diberikan pada 2020 akan kembali diberlakukan tahun ini dalam pembayaran THR."Ini jadi salah satu yang kami pertimbangkan," ucap Anwar.
Sebagai pengingat, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri.
Jika perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 masih banyak, maka bukan tidak mungkin pemerintah menerapkan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu.
"Masih dalam proses, masih dipelajari kondisi perusahaan sejauh mana terdampak covid-19. (Jika masih banyak perusahaan terdampak covid-19), mungkin saja (aturan THR seperti 2020)," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah menyiapkan kebijakan THR pada masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini.
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelas Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa lalu.
(aud/sfr)
Berita Terkait :
_Black11.png)









