- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
Bagi 4.602 Set Top Box di Masyarakat, Gustaf Griapon Ajak Pengguna TV Pasang Alat STB Untuk Siaran D
Papua, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., mengatakan, bahwa sudah saatnya masyarakat masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, maka TV harus diberi perangkat Set Top Box.
Dikatakan, ajakkan ini disampaikan dan tentunya ada alasan, agar masyarakat dapat menerima siara digital. “Apa Kegunaaan STB ?, Sebelum itu, masyarakat harus mengecek terlebih dulu apakah TV yang ada sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Apabila sudah siap, otomatis siaran langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box ,”ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura.
Pria asal Lembah Grime Nawa ini menjelaskan, bahwa sebutan sepertinya belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.
“Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF,” jelasnya mengakhiri konfirmasi. **Fira
Berita Terkait :
- Warga Apresiasi Migrasi TV Digital, Diskominfosanti Buleleng Cek Kekuatan Jangkauan Sinyal Siaran0
- TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI0
- Penasihat Ahli Gubri Bahas Sinergitas Informasi dan Komunikasi Publik 20220
- Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Siswa MTS-N 0
- Didampingi Gubernur Kepri, Ketum JMSI Bacakan deklarasi Natuna0
_Black11.png)









