- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Bagi 4.602 Set Top Box di Masyarakat, Gustaf Griapon Ajak Pengguna TV Pasang Alat STB Untuk Siaran D
Papua, VokalOnline.Com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., mengatakan, bahwa sudah saatnya masyarakat masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, maka TV harus diberi perangkat Set Top Box.
Dikatakan, ajakkan ini disampaikan dan tentunya ada alasan, agar masyarakat dapat menerima siara digital. “Apa Kegunaaan STB ?, Sebelum itu, masyarakat harus mengecek terlebih dulu apakah TV yang ada sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Apabila sudah siap, otomatis siaran langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box ,”ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura.
Pria asal Lembah Grime Nawa ini menjelaskan, bahwa sebutan sepertinya belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.
“Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF,” jelasnya mengakhiri konfirmasi. **Fira
Berita Terkait :
- Warga Apresiasi Migrasi TV Digital, Diskominfosanti Buleleng Cek Kekuatan Jangkauan Sinyal Siaran0
- TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI0
- Penasihat Ahli Gubri Bahas Sinergitas Informasi dan Komunikasi Publik 20220
- Kejari Kampar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Siswa MTS-N 0
- Didampingi Gubernur Kepri, Ketum JMSI Bacakan deklarasi Natuna0
_Black11.png)









