- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Jakarta, VokalOnline.Com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Andika mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit. Dia menilai larangan itu tak pernah tercantum dalam Tap MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun '65," ucap Andika dalam video di akun YouTube Andika, Rabu (30/3/2022) seperti yang juga dikutif CNN Indonesia.
Tap MPRS 25 Tahun 1966 diterbitkan pemerintah pada 5 Juli 1966. Tap MPRS tersebut dibuat setelah peristiwa 30 September 1965.
Peraturan itu berisi perintah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). TAP MPRS 25 Tahun 1966 juga menyatakan komunisme, marxisme, dan leninisme.
Berikut isi lengkap Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika dalam kanal Youtube pribadinya:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia. **Vol
Berita Terkait :
- BMKG Bunyikan Alarm Bahaya ke Indonesia, Semua Warga Waspadalah!0
- Hari Raya Adat Gunung Sahilan di Riau Ini Layak Menasional0
- Mengintip Toleransi Beragama Saat Idul Fitri di Provinsi Riau0
- Berbuka Bersama, Seniman Budayawan Sahabat Berbagi di Panggung Toktan0
- Jalan Sepi Pasca Mempertahankan Mesjid Pondok Indah (Cuplikan Kisah Human Interest (28 - terakhir)0
_Black11.png)









