- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
TAP MPRS 25 Tahun 1966, Aturan Terkait PKI Yang Disebut Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Jakarta, VokalOnline.Com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempermasalahkan penggunaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 (Tap MPRS 25) dalam penerimaan anggota TNI.
Andika mempertanyakan alasan TNI menggunakan peraturan itu untuk melarang keturunan kader Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit. Dia menilai larangan itu tak pernah tercantum dalam Tap MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun '65," ucap Andika dalam video di akun YouTube Andika, Rabu (30/3/2022) seperti yang juga dikutif CNN Indonesia.
Tap MPRS 25 Tahun 1966 diterbitkan pemerintah pada 5 Juli 1966. Tap MPRS tersebut dibuat setelah peristiwa 30 September 1965.
Peraturan itu berisi perintah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). TAP MPRS 25 Tahun 1966 juga menyatakan komunisme, marxisme, dan leninisme.
Berikut isi lengkap Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disinggung Andika dalam kanal Youtube pribadinya:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia. **Vol
Berita Terkait :
- BMKG Bunyikan Alarm Bahaya ke Indonesia, Semua Warga Waspadalah!0
- Hari Raya Adat Gunung Sahilan di Riau Ini Layak Menasional0
- Mengintip Toleransi Beragama Saat Idul Fitri di Provinsi Riau0
- Berbuka Bersama, Seniman Budayawan Sahabat Berbagi di Panggung Toktan0
- Jalan Sepi Pasca Mempertahankan Mesjid Pondok Indah (Cuplikan Kisah Human Interest (28 - terakhir)0
_Black11.png)









