- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
Bawaslu Kampar Terima Laporan Informasi Awal Dugaan Tidak Pidana Pemilu, Selama masa Kampanye

Teks Foto, Ketua Bawaslu Kampar Syawir yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Miki AB. Saat Bercengkrama Dengan Polres Kampar
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
melakukan pengawasan setiap tahapan pada pemilihan Umum Tahun 2024.
Termasuk pada masa Tahapan Kampanye, sejak dimulainya
tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu sampai sekarang
Bawaslu Kabupaten Kampar bersama jajaran panwaslu kecamatan, Kelurahan dan Desa
(PKD) se-Kabupaten Kampar terus melakukan pengawasan.
Selain Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kampar juga
melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa
kampanye Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kampar dan salah satunya dalam
bentuk himbauan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar,
Syawir Abdullah saat pengawasan logistik Pemilu di Sport center Bangkinang,
Selasa (16/01/2024).
Menurut Syawir, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap
tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses, adapun hasil
pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat
ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu Kabupaten
Kampar.
“Sampai saat ini pada masa kampanye terdapat dua
laporan dugaan tidak pidana Pemilu berupa laporan dugaan akun Media Sosial
Facebook palsu, Laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye
Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
“Dan ke dua Informasi awal dugaan tidak pidana Pemilu
dari masyarakat berupa Informasi awal terkait Video dugaan ujaran kebencian di
akun Tiktok, Informasi awal terkait Video pembagian uang oleh salah satu Caleg
DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Syawir yang didampingi Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Datin, Miki AB.
“Dua laporan dan Informasi awal dari masyarakat dugaan
tidak pidana Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan
informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan
tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Syawir.
Syawir juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Januari 2024 dengan hasil 17 parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai hanya 3 partai yang di terima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan.
Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 januari 2024 dengan hasil 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima. Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima.Vol3.***
Berita Terkait :
_Black11.png)









