- Spanduk Bilo Ngonten Viral, Warga Minta Pemkab Siak dan PT EPE Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak
- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
Bejat, Pimpinan Ponpes di Mamuju Diduga Cabuli 7 Santrinya

ilustrasi korban pencabulan
Mamuju, VokalOnline.Com - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren AR (47) di Mamuju diduga melakukan pencabulan kepada tujuh santrinya. Di lingkungan sekitar, AR dianggap sebagai tokoh agama dan berprofesi sebagai ASN.
Kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022) Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah ada salah seorang korban yang bercerita kepada keluarganya. “Hingga saat ini, ada tujuh korban yang sudah melapor dan sementara penyidikan,” ujar Pandu dilansir dari sulbar 99.com.
Lebih jauh mantan Kasatreskrim Polres Pasangkayu itu mengatakan, pelaku sempat beberapa kali melakukan pengancaman jika korban bicara soal aksi cabulnya. “Motifnya itu dilakukan pelaku untuk memuaskan hawa nafsunya sendiri,” tambahnya.
AKP Pandu menjelaskan, aksi bejat pelaku diduga dilakukan pada Juli hingga Desember 2021 lalu. Pelaku mengimin-imingi akan membiarkan korban menggunakan handphone jika mengikuti keinginannya. “Di Ponpes itu, dilarang menggunakan handphone. Aksi ini sudah dilakukan sejak Juli hingga Desember 2021,” jelasnya. Dalam kasus itu, tujuh korban rata-rata berumur 16 hingga 18 tahun.
Bukan cuma itu, saat penangkapan terjadi, polisi berhasil amankan senjata api milik pelaku berupa sofgan. Diduga, senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban.**Vol/Jn
Berita Terkait :
- Pedagang Gorengan Di Pasar Banyumas Terancam Gulung Tikar0
- Kasus Covid-19 Bertambah 33.729 Hari Ini, DKI Jakarta Penyumbang Terbanyak0
- Dua Sopir Penguna Narkoba Terjebak Razia di Padang0
- Kemenkes Coret 5 Obat Covid dari Daftar Paket0
- Ganjar Pranowo Mengalami Kecelakaan dan Dilarikan ke Rumah Sakit0
_Black11.png)









