- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Berakhir Besok, Warga Riau Ayo Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Riau Syahriap Abdi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Batas akhir penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan berlaku sampai 9 Desember 2021 besok. Momentum tersebut diharap dapat dimanfaatkan wajib pajak semaksimal mungkin mengingat kebijakan tersebut belum tentu berlaku tahun depan.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, menyatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut, tak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir.
Sebelumnya, seperti diketahui, penularan Covid-19 telah menyebabkan sejumlah sektor kelimpungan, termasuk ekonomi. Pemerintah berupaya merespon dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak.
Kebijakan serupa sebelumnya juga sudah dilakukan. Di fase pertama tercatat lebih dari 10 ribu pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan masa penghapusan denda.
Regulasi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2021 itu awalnya direncanakan hanya akan diterapkan selama 3 bulan dan berakhir pada 9 November 2021. Namun, atas pertimbangan pandemi, kebijakan serupa diperpanjang sampai 9 Desember tahun ini.
"Pemerintah Provinsi Riau terhitung sangat mempertimbangan dampak pandemi atas ekonomi warga. Perhatian tersebut direalisasikan dengan hadirnya regulasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap, kebijakan itu akan membantu warga yang terdampak Covid-19," ujar Syahrial Abdi kepada wartawan.
Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan.
Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.
Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. (rls)
Berita Terkait :
- BSI Pekanbaru Galakkan Pemanfaatan QRIS oleh UMKM0
- Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Penipuan Investasi Puluhan Miliar0
- Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap 0
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
_Black11.png)









