- Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengaliha
- DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Sat Binmas Polres Inhil Cek dan Dampingi Peternakan P2B di Lorong Bunga Padi
- Polsek Enok Dampingi Warga Sulap Halaman Rumah Jadi Lumbung Pangan
- Polsek Enok Ajak Warga Perbanyak Tanam Kunyit dan Serai di Pekarangan
- Polsek Keritang Gencar Monitoring Peternakan Sapi Kotabaru, Cegah Curnak dan Dukung Ketahanan Pangan
- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
Berakhir Besok, Warga Riau Ayo Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Riau Syahriap Abdi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Batas akhir penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan berlaku sampai 9 Desember 2021 besok. Momentum tersebut diharap dapat dimanfaatkan wajib pajak semaksimal mungkin mengingat kebijakan tersebut belum tentu berlaku tahun depan.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, menyatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut, tak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir.
Sebelumnya, seperti diketahui, penularan Covid-19 telah menyebabkan sejumlah sektor kelimpungan, termasuk ekonomi. Pemerintah berupaya merespon dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak.
Kebijakan serupa sebelumnya juga sudah dilakukan. Di fase pertama tercatat lebih dari 10 ribu pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan masa penghapusan denda.
Regulasi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2021 itu awalnya direncanakan hanya akan diterapkan selama 3 bulan dan berakhir pada 9 November 2021. Namun, atas pertimbangan pandemi, kebijakan serupa diperpanjang sampai 9 Desember tahun ini.
"Pemerintah Provinsi Riau terhitung sangat mempertimbangan dampak pandemi atas ekonomi warga. Perhatian tersebut direalisasikan dengan hadirnya regulasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap, kebijakan itu akan membantu warga yang terdampak Covid-19," ujar Syahrial Abdi kepada wartawan.
Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan.
Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.
Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. (rls)
Berita Terkait :
- BSI Pekanbaru Galakkan Pemanfaatan QRIS oleh UMKM0
- Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Penipuan Investasi Puluhan Miliar0
- Jaksa : Berkas Dekan Unri Tersandung Cabul Belum Lengkap 0
- Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap0
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
_Black11.png)









