- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
- Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
- Kolaborasi BBKSDA Riau dan RAPP Jaga 'Raksasa Tua', Gajah Sumatra 60 Tahun Kembali Bugar
Berkas Karhutla PT Berlian Mitra Inti Lengkap

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Berkas perusahaan terduga pembakar lahan PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Pernyataan lengkap ini diputuskan oleh jaksa peneliti di Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menjelaskan, jaksa menyatakan berkas perusahaan terlibat kebakaran lahan ini lengkap pada 30 November lalu.
"Saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 7 Desember 2021.
Marvel menyebut tahap dua tergantung dari penyidik Polda Riau. Jika sudah dilakukan, jaksa akan menyusun berkas dakwaan PT BMI untuk dilimpahi ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan korporasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sebagai tersangka. Meski tidak ada tersangka perorangan, penyidik menyertakan pria inisial C yang mewakili perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Penyidikan PT BMI tergolong sangat lama. Berkasnya sendiri dilimpahkan oleh penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau ke jaksa pada 9 Juni tahun 2021.
Lamanya berkas PT BMI karena jaksa menilai berkasnya masih ada kekurangan. Hal ini selalu dilengkapi oleh penyidik hingga akhirnya berkas PT BMI dinyatakan lengkap.
Adapun areal PT BMI yang terbakar ada 94,5 hektare. Kebakarannya terjadi pada tahun lalu di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah diminta keterangan, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119. (syu)
Berita Terkait :
- Mahfud MD Sebut Modus Korupsi Berbekal Kenalan dan Kekuatan Politik0
- Polisi Tembak Penggondol Uang Ratusan Juta di Parkiran Rumah Makan0
- Kapolda Riau Turun Tangan Vaksinasi Warga di Bunut0
- Petani Karet di Kuansing Tewas Misterius, Ada Lobang Kecil di Leher0
- Ketum JMSI Pusat Teguh Santosa Buka Rakerda I JMSI Riau0
_Black11.png)









