- Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Keritang Lewat Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Sayur di Pengaliha
- DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
- Sat Binmas Polres Inhil Cek dan Dampingi Peternakan P2B di Lorong Bunga Padi
- Polsek Enok Dampingi Warga Sulap Halaman Rumah Jadi Lumbung Pangan
- Polsek Enok Ajak Warga Perbanyak Tanam Kunyit dan Serai di Pekarangan
- Polsek Keritang Gencar Monitoring Peternakan Sapi Kotabaru, Cegah Curnak dan Dukung Ketahanan Pangan
- Jadi Sahabat Petani, Polsek Enok Dorong Warga Enok Rawat Cabe Rawit dan Serai Secara Rutin
- Personil Polsek Enok Imbau Warga Optimalkan Lahan untuk Hasil Panen dan Tingkatkan Perekonomian
- Agrinas dan Talang Mamak Bersinergi, Pengelolaan Kebun Eks PT SAL Buka Lapangan Kerja
- Polsek Keritang Monitor Tanaman Padi Menjelang Panen
Berkas Dugaan Dosen Unri Cabuli Mahasiswi Dinyatakan Lengkap

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (non aktif), Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau. Saat ini masih menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut berkas pelecehan mahasiswi inisial L ini dinyatakan lengkap pada Kamis petang, 6 Januari 2022.
"Sudah dinyatakan secara formil dan materil oleh jaksa," kata Raharjo, Jum'at petang, 7 Januari 2022.
Raharjo menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini JPU menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo.
Berkas dosen lecehkan mahasiswi ini sebelumnya sempat P-19 atau masih kurang. Jaksa memberikan petunjuk untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sejak pengembalian berkas itu, penyidik melengkapi petunjuk lalu diserahkan lagi ke jaksa lagi. Setelah dua pekan diteliti lagi, jaksa menyatakan berkas tidak ada kekurangan.
Dalam kasus ini, tersangka Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meskipun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto karena dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Meskipun demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto terakhir diperiksa penyidik pada 22 September 2021. Dirinya saat itu dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (syu)
Berita Terkait :
- Majelis Hakim Nyatakan Mantan Bupati Kuansing Mursini Terbukti Korupsi0
- Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi0
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
- Kejari Pekanbaru Segera Tentukan Nasib Ida Yulita Susanti 0
_Black11.png)









