Breaking News
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi
Diduga Terlibat Pencabulan dan Penyekapan Remaja

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru berujung damai. Pelaku berinisial AR yang sempat ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sudah tidak dipenjara lagi.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, pihak keluarga korban inisial AS sudah mencabut laporan di Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Pria menyebut proses perkara masih tetap jalan. Tidak diketahui apakah kedepannya perkara ini akan dihentikan atau dilanjutkan karena berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini masih proses berjalan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim sejak awal," kata Pria, Rabu siang, 5 Januari 2021.
Pria mengatakan, korban sudah membuat pernyataan mencabut laporan pencabulan yang dialaminya. Selain itu, ada pula surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Atas dasar ini, penyidik menangguhkan penahanan pelaku. Pelaku juga menjalani wajib lapor ke Polresta Pekanbaru terkait kasus ini.
"Dua kali seminggu pelaku wajib lapor ke Polresta," tegas Budi.
Sebelumnya, korban berumur 15 tahun itu mengaku tidak hanya mengalami dua kali pencabulan tetapi juga penyekapan di sebuah rumah. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.
Kala itu, ayah korban berinisial A mengaku keluarga terlapor sudah mendatanginya. Keluarga terlapor meminta kasus ini tidak dilanjutkan dan laporan di polisi dicabut.
"Mereka minta damai, minta ini minta itu, mana saya terima, anak saya sudah cacat seumur hidup," kata A, Jumat petang, 22 November 2021 lalu.
A menyebut sakit hati dengan sikap keluarga terlapor.
"Sebelum lapor saya yang datang ke sana, tapi tidak direspon, sakitlah omongannya," kata A.
A menyebut penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.
Pengacara korban, Dedy Harianto Lubis menjelaskan, keluarga korban menolak damai karena sebelumnya permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga terlapor sebelum laporan ke polisi.
"Saat itu keluarga korban minta diselesaikan kekeluargaan, jauh sebelum laporan tapi keluarga anggota DPRD ini yang menolak," katanya.
Sebagai informasi, korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. (syu)
Berita Terkait :
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
- Kejari Pekanbaru Segera Tentukan Nasib Ida Yulita Susanti 0
- Kejari Pekanbaru Juara Umum Capaian Kinerja Terbaik di Riau0
- Irjen Muhammad Iqbal Resmi Bertugas 0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









