Breaking News
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi
Diduga Terlibat Pencabulan dan Penyekapan Remaja

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru berujung damai. Pelaku berinisial AR yang sempat ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sudah tidak dipenjara lagi.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, pihak keluarga korban inisial AS sudah mencabut laporan di Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Pria menyebut proses perkara masih tetap jalan. Tidak diketahui apakah kedepannya perkara ini akan dihentikan atau dilanjutkan karena berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini masih proses berjalan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim sejak awal," kata Pria, Rabu siang, 5 Januari 2021.
Pria mengatakan, korban sudah membuat pernyataan mencabut laporan pencabulan yang dialaminya. Selain itu, ada pula surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Atas dasar ini, penyidik menangguhkan penahanan pelaku. Pelaku juga menjalani wajib lapor ke Polresta Pekanbaru terkait kasus ini.
"Dua kali seminggu pelaku wajib lapor ke Polresta," tegas Budi.
Sebelumnya, korban berumur 15 tahun itu mengaku tidak hanya mengalami dua kali pencabulan tetapi juga penyekapan di sebuah rumah. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.
Kala itu, ayah korban berinisial A mengaku keluarga terlapor sudah mendatanginya. Keluarga terlapor meminta kasus ini tidak dilanjutkan dan laporan di polisi dicabut.
"Mereka minta damai, minta ini minta itu, mana saya terima, anak saya sudah cacat seumur hidup," kata A, Jumat petang, 22 November 2021 lalu.
A menyebut sakit hati dengan sikap keluarga terlapor.
"Sebelum lapor saya yang datang ke sana, tapi tidak direspon, sakitlah omongannya," kata A.
A menyebut penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.
Pengacara korban, Dedy Harianto Lubis menjelaskan, keluarga korban menolak damai karena sebelumnya permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga terlapor sebelum laporan ke polisi.
"Saat itu keluarga korban minta diselesaikan kekeluargaan, jauh sebelum laporan tapi keluarga anggota DPRD ini yang menolak," katanya.
Sebagai informasi, korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. (syu)
Berita Terkait :
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
- Kejari Pekanbaru Segera Tentukan Nasib Ida Yulita Susanti 0
- Kejari Pekanbaru Juara Umum Capaian Kinerja Terbaik di Riau0
- Irjen Muhammad Iqbal Resmi Bertugas 0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









