- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
Caleg Libatkan Kades Dalam Kampanye, Bawaslu Diduga Mainkan Perkara Politik Belah Bambu

Inhu, VokalOnline.Com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diduga memainkan perkara penegakan hukum pemilu dengan pola "Politik Belah Bambu", Calon anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Suharto melibatkan Kades Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois, namun Caleg tidak jadi terlapor dalam perkara tersebut.
Demikian disampaikan pemerhati pemilu di Kabupaten Inhu Rony Fitrian SIP MIP dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (19/1/2024) di Rengat. "Kita khawatir kalau Bawaslu Inhu memainkan perkara politik belah bambu, dalam perkara yang sama hanya satu yang dihukum dan satunya dilepaskan," kata Rony Fitrian.
Rony mengilustrasikan proses perkara pidana pemilu belah bambu itu, dimana akan terjadi ketimpangan hukum dan memberikan keadilan. Mirip seperti membelah bambu itu yang satu diangkat dan yang satu dipijak. "Caleg dilepaskan dan kades yang berpotensi di tersangkakan," ujar Rony.
Pernyataan yang disampaikan Rony Fitrian tidak hanya sebatas asumsi, namun terlihat dalam website Sigap Lapor Bawaslu Inhu, dimana terlapor hanya Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois dalam register pelaporan nomor 003/TM/PL/Kab/04.05/2024 keterlibatannya Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois memberikan sambutan dalam acara kampanye Caleg Suharto SH dari partai PPP dengan pelapor atau temuan atas nama Junedi hasil kerja pengawasan pemilu.
Sejumlah pihak diketahui dalam website Sigap Lapor sudah diperiksa dengan terlapor Kades Lahai Kemuning Ahmad Rois, namun tidak ada register terlapor atas nama Caleg yang berkampanye melibatkan kepala desa tersebut.
"Jika terbukti Bawaslu memainkan perkara politik belah bambu, maka saya secara resmi akan melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Inhu ke pihak terkait. Masyarakat meragukan keadilan dan netralitas penyelenggara pemilu," ujar Rony yang juga alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau.
Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dikonfirmasi wartawan terkait perkara Caleg melibatkan kepala desa enggan menjawab begitu juga Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Salestia Deni enggan menjawab konfirmasi wartawan melalui telponnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, 5 orang komisioner Bawaslu Inhu sudah melakukan rapat pleno dan sepakat menjadikan perkara Caleg melibatkan Kades di desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Gansal sebagai temuan pengawasan pemilu di Inhu.
Rony mengajak masyarakat Inhu untuk mengawal kasus Caleg melibatkan Kades dalam kampanye di Inhu sampai tuntas. Jika temuan, wajib naik ke penyidikan Caleg dan Kades terlibat sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu".
Sanksi yang menanti terhadap Kades terlibat dalam kampanye Caleg ada dalam sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 dengan ancaman penjara 1 tahun denda Rp12 juta.
Sedangkan sanksi untuk Caleg ada dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut," tutup Rony. **
Berita Terkait :
_Black11.png)









