Cinta Terlarang, Sang Gadis Merana, Cowok Pula Berurusan Dengan Polisi

Publisher Vol/fit Hukum
01 Jan 2024, 14:35:02 WIB
Cinta Terlarang, Sang Gadis Merana, Cowok Pula Berurusan Dengan Polisi

Rohil, VokalOnline.Com - Melihat kondisi dan perubahan pada anak kandungnya,naruli seorang ibu tak dapat di pungkiri.

Dengan kondisi lemas dan raut penyesalan akhirnya sang anak sebut saja Kuntum (17),bukan nama sebenarnya membuat sang ibu bernama R (47) lemas dan bahkan murka.

Sebagai seorang ibu R (47) menanyai anaknya dengan berbagai pertanyaan mengapa akhir-akhir ini ada perubahan terhadap anak gadisnya tersebut.

Terdesak dengan pertanyaan ibunya,Kuntum (17) bercerita telah beberapa kali melakukan perbuatan terlarang dengan kekasihnya, EGS (21) .

Dimana Kuntum (17) dan EGS (20) pacarnya sejak Agustus 2023 lalu sudah beberapa melakukan hubungan yang semestinya belum pantas mereka perbuat di beberapa lokasi berbeda.

Kuntum (17)  juga menyebutkan pernah pula lokasinya di hotel Buluh Pagar,KM 38 Balam Rohil. Pengakuan ini membuat ibunya marah lalu mendatangi pihak keluarga EGS (21) membicarakan hal ini. Karena semestinya belum pantas terjadi karena belum mereka belum terikat dalam perkawinan.

Pertemuan keluarga ini gagal menemukan yang terbaik yang ada hanya jalan buntu secara kekeluargaan. Data dirangkum reporter media ini,26 Desember 2023 lalu persoalan ini berujung dengan laporan polisi ke Polsek Bagan Senembah Rohil.

Dengan laporan polisi akhirnya EGS (21) lalu dijeput dari kediamanya lalu mintai ketetangan awal. Endingnnya EGS resmi ditahan dan menjadi penghuni Rumah Tahanan Polsek Bagan Senembah Rohil sejak 27 Desember 2023 lalu.

Kapolsek Bagan Senembah,Kompol Imron Teheri S.Sos.MH mengeluarkan surat penahanan,kasus ini di tangani Kanit Resrim Polsek Bagan Senembah,Iptu Nicho Tri Hardianto.

Kapolres Rohil,AKBP Ardian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alveleri,Senin (1/1/2024) membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini.

" Pelaku telah diamankan, kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah, " Akunya.

Untuk kasus ini,penyidik telah mengamankan barang bukti 1 helai baju hitam,1 helai celana pendek kotak-kotak,1 helai celana color,1 bh warna biru.

ESG (21) telah pula disangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment