DPO Curanmor Ditangkap Usai Bongkar Kedai Warga Melintang

Publisher Vol/fit Hukum
07 Okt 2023, 20:39:13 WIB
DPO Curanmor Ditangkap Usai Bongkar Kedai Warga Melintang

Rohil, VokalOnline.Com - SPM alias M (23) seorang residivis dan masuk daftar DPO atas kasus  penggelapan honda Tahun 2016 lalu,berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Rohil.

SP Malias S (23) merupakan warga  Perkebunan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Rohil.

Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Jumat (6/10/2023) Pukul 19.30 WIB kemaren.

Kali ini sang residivis ini, ditangkap atas laporan Juminarti (30)  pemilik kedai yang barang- barang jualannya seperti rokok raib.

Kedai miliknya Juminarti ini terletak di Jalan Lintas Bagansiapiapi,tepatnya di Dusun Darma Utama Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang  Minggu (1/10/ 2023) Jam  22.30 WIB lalu.

Akibat ulah pencurian ini, Juminarti mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil  Aipda Dewy Satria,Sabtu (7/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di Polsek Rimba Melintang.

" Pelapor dengan keluarga mencari di seputar kedai dan menemukan 1 bungkus plastik bening  berisikan 2 bungkus rokok magnum mild, 1 bungkus rokok merek club, 1 bungkus rokok merek on bold, 1 bungkus rokok merek gudang garam merah, 1 bungkus rokok merek bull, 1 bungkus rokok merek surya, 1 bungkus rokok merek dji sam soe, 1 bungkus rokok merek delapan tujuh terletak diatas tanah yang posisinya berada sekitar 50 meter dari belakang kedai miliknya  " Aku Aipda Dewy Satria.

 pelapor, adapun barang barang tersebut adalah milik pelapor.

Diceritakan Aipda Dewi,Senin (2/10/2023) sekira jam 01.00 WIB ketika pelapor bersama  keluarga melakukan pencarian di seputaran kedai melihat seorang OTK menggunakan honda CBR 150 putih hilir-mudik didepan kedainya.

Karena curiga terhadap OTK berjalan ke arah belakang kedai tempat ditemukan barang - barang kedainya lalu  mengejarnya tapi karena jalan berlumpur yang dikejar berhasil melarikan diri.

Namun warga berhasil mengamankan 1 unit honda CBR 150 yang  dikendarainya karena ditinggalkan begitu saja.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar 10 juta lebih,lalu Ps. Kanit Reskrim Bripka Aan Efendi, SH mendapatkan informasi pemilik sepeda motor yang tinggal di TKP  adalah kendaraan SPM alias S lalu diapun dicari polisi.

Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H, M.H bersana Tim opsnal berhasil menangkap pelaku.

" SPM alias S dicogok dirumahnya dan  mengakui perbuatannya bersama  barang bukti  1 unit sepeda motor CBR 150 putih kini ditahan di Mapolsek Rimba Melintang diancam telah melanggar Pasal 363 KUHPidana," Sebut Aipda Dewy Satria.(Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment