DPO Curanmor Ternyata Juga Pelaku Pencurian Pakan Ayam Di Simpang Kanan

Publisher Vol/fit Hukum
14 Nov 2023, 21:42:29 WIB
DPO Curanmor Ternyata Juga Pelaku Pencurian Pakan Ayam Di Simpang Kanan

Rohil, VokalOnline.Com - Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Rohil membekuk JT (26) warga Jalan Sulun Tugu Sanpan Simpang Kanan  DPO pencurian sepeda motor awal Oktober 2023 lalu.

JT (26) warga Sulun Tugu Sampan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Rohil,selain DPO curanmor ternyata sohib RA alias RM (23 ) warga Dusun lll Pinang Damai  Torgamba Labuhan Batu Selatan  Sumut. 

Ternyata kedua sohib ini juga telah melakukan pencurian pakan ayam milik Mukhlis Triono (34) di Dusun Sukadamai Simpang Kanan.

Dimana aksinya terjadi, Minggu (1/10/ 2023)  jam 03.00 WIB lalu bersama Mesin door smeer, mesin air merk Sanyo,1 unit Dinamo Blower merk Simens- di gondol kedua pelaku ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Selasa (14/11/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang DPO curanmor dan barang milik korban lainnya.

" Benar,ada pengungkapan atas seorang DPO JT (26) berdasarkan pengembangan penyelidikan dari RA alias RK, " Ùcap Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

" Ini hasil  pengembangan  pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka lainnya," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.

" Tersangka  sebelumnya melakukan pencucurian barang milik  Mukhlis Triono membawa barang-barang di kandang ayam berupa 1 karung pakan ayam Merk Japfa SB 11, berat bersih 50 kilogram yang terletak di gudang samping kandang ayam, dan didalam kandang ayam, ternyata 1 satu unit mesin door smer merk Supra 5.5 classic warna merah putih, 1 unit mesin air merk Sanyo, 1  unit Dinamo Blower merk Simens ukuran 1500 Watt telah hilang juga, " Tambah Iptu Yulanda.

Untuk diketahui  pelaku  berstatus DPO tindak pidana Curanmor milik Naharudin Lubis.

" Selanjutnya barang bukti turutbdiamankan berupa 1 unit mesin door smer merk Supra 5.5 classic warna merah putih, 1 karung pakan ayam Merk Japfa SB 11, berat bersih 50 kilogram.

Kepada tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung methaphetamine dan Amphetamin dan disangkakan telah melanggar Pasal 262 KUHPidana. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment