- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
- Dugaan Mark-Up Anggaran Desa Talang Durian Cacar Mencuat, BPD Diminta Periksa Kegiatan 2024-2025
- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
Eks Bupati Bener Meriah Aceh Segera Disidang Kasus Jual Kulit Harimau

Banda Aceh, VokalOnline.Com - Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau, akan segera disidang setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyidikan yang sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ahmadi (A) dan dua rekannya Iskandar dan Suriyadi (S).
Namun, dari ketiganya baru Iskandar yang sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah. Iskandar divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada 2 November 2022 lalu.
"Untuk A dan S berkas perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11).
Selanjutnya pihak Gakkum KLHK akan menunggu proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kita akan melakukan tahap II bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Subhan menjelaskan peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.
"Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya," ujarnya.
"Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku," imbuhnya.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada 30 Mei 2022.
"Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara," ucap Subhan.**Syafira
Berita Terkait :
- LBH Medan Curiga dengan Tuntutan Kasus Kerangkeng Langkat0
- Biden Rapat di Bali: Rudal Hantam Polandia Mungkin Bukan dari Rusia0
- Murid SDN Pondok Cina 1 Depok Kembali Belajar Tanpa Guru0
- Biden Tersandung di Tahura Bali, Langsung Dibantu Jokowi0
- KPK Dalami Transaksi Valas Terkait Kasus Lukas Enembe0
_Black11.png)









