- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
KPK Dalami Transaksi Valas Terkait Kasus Lukas Enembe

Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan transaksi valas dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby, Selasa (15/11).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe] dkk yang penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11),dilansir dari cnn indonesia.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Lukas yang berada di Jakarta pada pekan lalu.
KPK menemukan dan menyita dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara.
Lukas yang merupakan kader Partai Demokrat ini harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.
Beberapa waktu lalu, KPK baru berhasil memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. Pemeriksaan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Papua, Kabinda, hingga Pangdam Cendrawasih.
Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.**Syafira
Berita Terkait :
- Viral Presiden Prancis Blusukan di Bali sampai Gendong Bayi Warga0
- Pemimpin G20 Kompak Berbaju Putih di Bali, Biden Pakai Jas Biru0
- Jokowi soal Ancaman Pandemi Baru di G20: WHO Harus Lebih Bertaring0
- Polisi Terima Laporan Mahasiswa IPB Korban Pinjol0
- Bocoran Deklarasi G20 Bali: Negara Kompak Kecam Putin Invasi Ukraina0
_Black11.png)









