- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhil Berlangsung Meriah
- Performa Vivo Y22 untuk Pemakaian Kasual, Masih Layak Digunakan?
- Bhabinkamtibmas Petalongan Sambangi Lahan Cabai, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan
- Kambing Sehat, Anak Kuat, Negeri Mandiri: Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan dari Desa
- Polsek Keritang Pantau Progres Perawatan Jagung Program Asta Cita Dukung Ketahanan Pangan
- Perkuat Edukasi dan Literasi Keuangan di Riau, LPS I Gelar Silaturahmi Perdana dengan Jurnalis Riau
- Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Mahasiswa Resmi Laporkan PT EPE ke Kejati Riau
- Kepala Kantor Perwakilan LPS 1 Silaturahmi Awak Media di Wilayah Riau
IKD Akan di Terap Bagi ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kampar

Teks Foto Surat Dari PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol dan Foto Disdupcapil Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi Kampar Sosialisasikan IKD di Pameran Stan Exspo Kampar Kemarin
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-PJ Bupati Dr H Kamsol Kampar menghimbaukan Para Stap
Ahli,Asisten, Seluruh Kepala OPD, BUMN, BUMD Baik pun Universitas yang ada di
Kabupaten Kampar.
Dan seluruh dan Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian
Levas agar melakukan Aktivitas Indentivikasi Kependudukan Digital (IKD). Agar
Seluruh ASN dan THL melakukan langkah-langkah, mengistal aplikasi Indentivakasi
Kependudukan digital".Kata Kepala Disdukcapil Kampar Muslim S.Sos yang
diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
(PIAK) Supardi.Rabu (8/3/2023).
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2022 tentang Status dan Spesifikasi Perangkat Keras, perangkat
lunak, dan blanko kartu Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Aktivasi
Identitas Kependudukan Digital.
Pada pasal 14 poin (a) mengikuti penerapan teknologi
Informasi dan komunikasi mengenai Digitalisasi
Kependudukan dan (b) meningkatkan
pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan dan Surat edaran Direktur Jendral pencatatan Sipil
Nomor 470/17865/ DISDUKCAPIL tanggal 21 November 2022 perihal penerapan
IKD.Kata Supardi.
Berkaitan dengan IKD ini, Pejabat Bupati Kampar Dr H Kamsol melalui Disdukcapil Kampar agar mengsosialisasi IKD ini, Sosialisasi sudah dimulai selama 5 sewaktu Exspo Kabupaten di Lapanagan Pelajar Bangkinang.
"Untuk aktifitas ke OPD BUMD dan Universitas yang ada
dikampar Disdukcapil Kampar akan mengirimkan surat himbauan dari Pj Bupati
Kampar terlebih dahulu dan akan dilaksanakan Sosialisasi".Tutup pardi.***vol3.
Berita Terkait :
- Duo pengusaha "Bukik Ganjau" Meniti Jalan Dakwah di Jalur Politik0
- Cegah Radikalisme, Kejari Kampar Audiensi dengan LDII Kampar0
- Kapolsek Tambang Turun Melihat Kebakaran Rumah di Kualu Nenas0
- PJ Bupati Kampar Tak Hadiri Musrenbang Kecamatan Kampa, Wajah Peserta Terlihat Kecewa0
- Rendi Ikhwantara Terpilih sebagai Ketua Pengkab TI Kampar Periode 2023-20270
_Black11.png)









