- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
Ini Kata Fadriansyah: Proses Coklit Pemutahir Data, Harus di Kawal Petugas Panwascam dan PKD

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah.
BANGKINANG KOTA, VokalOnline.Com - Badan Pengawas Pemilu( BAWASLU) Kabupaten Kampar gelar Rapat Evaluasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih(Coklit) Pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Stanum, Bangkinang Rabu (10/07/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Muhammad Amin , Ex Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan selaku Sentra Pemilu, ketua Panwaslu Kecamatan dan Anggota kordiv HP2H serta Staf Se Kabupaten Kampar.
Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka langsung oleh Kordiv P2H Bawaslu Kampar Fadriansyah.
Fadriansyah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa agar memperhatikan bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah.
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung 2.Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain 3.Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu
4. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat(MS)
5.Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat(TMS)
6. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu 7. Pantarlih tidak memberikan Formulir Model A ketika melakukan coklit 8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit.Kata Kordiv P2H Bawaslu Kampar Fadriansyah.
Selaku Kordiv P2H Fadriansyah menghimbukan kepada masing-masing Pengawas Kecamatan agar intruksikan kepada seluruh PKD supaya tetap selalu mengawasi tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih.
"Hingga berakhir nya Pencoklitan tagal 24 Juli 2024, karna jadwal pencoklitan itu dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.Inbunnya.
Ia juga mengatakan, Meskipun jajaran PPK mengatakan sudah ada yang hampir 100% dilakukan pencoklitan, kita petugas Bawaslu Kabupaten Kampar beserta jajaran nya tetap mengawasi dan melakukan uji petik terhadap proses coklit dari tanggal 11 Juli - 24 Juli 2024.
Serta Intruksikan keseluruhan anggota PKD agar melakukan Patroli Pengawasan Uji Petik terhadap coklit ini dan jangan lupa Membuat Form.A Pengawasan.Ujar Fadriansyah.
Selain dari itu Bawaslu Kampar juga menghimbau kepada KPU Kabupaten Kampar dan jajaran nya agar benar-benar melaksanakan Pencoklitan ini dengan baik serta mempedomani tata cara dan prosedur proses coklit itu"Tutu Fadriansyah.(hasbi)
Berita Terkait :
_Black11.png)









