- Matahari 08 Riau Hadir di Tengah Dampak Karhutla, Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Masyarakat
- FORKI Riau Gelar Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026, Dipantau Langsung Puspresnas
- Gemilang di Kejurprov Forki Riau 2026, Dojo Rumah PAN Sabet 2 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu dan 1 BOB
- Dugaan Mark-Up Anggaran Desa Talang Durian Cacar Mencuat, BPD Diminta Periksa Kegiatan 2024-2025
- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
Inmendagri, Provinsi Riau Berada Pada Level 1 COVID-19

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 yang terbit pada tanggal (6/6/22) kemaren, disampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau berada pada level 1 COVID-19.
Dalam SE itu, diterangkan kepada Gubernur Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah
Kabupaten/kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Menanggapi SE tersebut, orang nomor satu di Riau ini mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya mengendalikan pandemi COVID-19 di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah Riau sudah level 1 dan pasien COVID-19 sudah tidak ada di rumah sakit beberapa hari ini," Gubri Drs H Syamsuar MSi, Selasa (7/6/22).
Selanjutnya, dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Terbitnya edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos
Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. **Fira
Berita Terkait :
- Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke 76, Polres Kuansing Taja Kegiatan Donor Darah.0
- Membahayakan,Pengendara Keluhkan Jembatan Akses Utama Lintas Pekanbaru Taluk kuantan Rusak Parah0
- Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing0
- Kasi BB Kejari Bengkalis Dipercaya Jadi Ketua IOF Pekanbaru0
- Dansat Brimob Buka Rakerda Inkanas Riau 20220
_Black11.png)









