Breaking News
- Spanduk Bilo Ngonten Viral, Warga Minta Pemkab Siak dan PT EPE Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak
- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Kuansing, VokalOnlin.Com - Tim Opsnal sat Reskrim Polres Kuantan Singingi ungkap kasus perjudian jenis togel atau toto gelap, dan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial YH Alias I, 45 tahun, di Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (05/06/2022) sekira pukul 22.25 wib malam.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan toto gelap di sekitaran Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, setelah mendapat informasi lokasi dan ciri pelaku, pada pukul 21.40 tim opsnal polres Kuansing langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YH Als I di salah satu warung di desa pulau tongah Kec Benai Sekira pukul 22.25 WIB, Setelah diamankan pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat reskrim.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah "Uang tunai Rp 657.000, 1 unit Hp VIVO V2043 Warna Biru metalic, 1 unit Hp NOKIA 105, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 2 Lembar kertas karton bertulisan nomor toto gelap" terang Kasat.
Terhadap Pelaku YH als I, akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta," ujar kasat menutup keterangannya.**(Rls /Rusman)
Berita Terkait :
- Hukum Kemarin, Tanggulangin Radikalisme Hingga Penembakan Di Manokwari0
- KPK kembali Temukan Bukti Dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin0
- Kejari Jaktim Ajukan Kasasi Atas Putusan Untuk terdakwa Kasus Asabri0
- Kejari Jaktim Ajukan Kasasi Atas Putusan Untuk terdakwa Kasus Asabri0
- Tiga Pengangguran Curi Pipa Besi Filing Rig PT PHR0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









