- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Inspektorat Pekanbaru Audit Tunjangan Transportasi Ida Yulita Susanti

Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai diperiksa Kejari Pekanbaru, beberapa waktu lalu. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Dugaan pemakaian mobil dinas dan tetap menerima tunjangan oleh anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti masih terus berlanjut. Hanya saja tidak dilakukan oleh Kejari Pekanbaru lagi melainkan telah diserahkan ke Inspektorat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu tengah melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD itu.
Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, awalnya perkara mobil dinas ini diselidiki oleh pihaknya. Penyelidikan selesai pada Desember 2021.
"Pada Januari dilakukan ekspos yang hasilnya perkara dilimpahkan ke APIP," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Riau itu, Senin siang, 21 Februari 2022.
Menurut Marel, Kejari Pekanbaru tengah menunggu hasil audit. Nantinya hasil audit menjadi dasar pengusutan lebih lanjut, apakah perkara ini ada unsur melawan hukum karena merugikan negara.
Selama mengusut perkara ini, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk Ida Yulita Susanti yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Politisi Golkar ini dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji terlapor dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan warga, M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan. (syu)
Berita Terkait :
- Warga yang Teriaki Maling Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia0
- Irjen Iqbal Sambut Kedatangan Komandan Korem Baru0
- Geger Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi Buka Suara0
- Gubri Syamsuar Kembali Tunjuk Johny S Mundung Sebagai Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Kehuta0
- Mobil CPO PT SIPP Dihadang Oknum Mengaku Jalankan Perintah Pangdam0
_Black11.png)









