Izin PT Logo Mas Tambang Pasir Pulau Rupat Tabrak Banyak Aturan, Siapa yang Bermain?

Publisher Vol/Syu Hukum
16 Feb 2022, 18:32:46 WIB
Izin PT Logo Mas Tambang Pasir Pulau Rupat Tabrak Banyak Aturan, Siapa yang Bermain?

Kapal sewaan PT Logo Mas Utama untuk mengangkat pasir laut dari Pulau Rupat yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. IST


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Penangkapan Kapal KNB-6 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) patut diapresiasi. Hal ini membuat PT Logo Mas Utama yang melakukan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, terhenti.

Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) sebagai pelapor aktivitas PT Logo Mas Utama mengakui perusahaan tersebut memang punya izin. Hanya saja sudah tak sesuai dan tak bisa dilanjutkan karena diduga merusak lingkungan.

Ketua YLBHR, Dempos TB menyatakan, di areal penambangan pasir itu ada pulau-pulau kecil. Selanjutnya ada mangrove yang harus dilestarikan dan nelayan jaring mencari nafkah.

"Ada dugong di sana, kemudian menyebabkan abrasi, kami sudah investigasi ke sana bersama Ormas Petir," kata Dempos, Rabu petang, 16 Februari 2022.

Dempos mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau jangan lalai terkait perizinan tambang dan rekomendasi. Perubahan lingkungan karena aktivitas pertambangan harus diperhatikan.

"Pemprov Riau dengan segala kemampuan instrumen pemerintahannya diduga tak memperhatikan perubahan ini semua," tegas Dempos.

Dempos berharap pemerintah benar-benar menghentikan aktivitas tambang itu secara permanen. Pasalnya ada sejumlah aturan yang dilanggar meskipun perusahaan punya izin.

"Presiden Jokowi juga sudah memperingatkan agar para pemegang izin tambang yang tidak melakukan produksi untuk dievaluasi," kata Dempos.

Peringatan Presiden ini membuat perusahaan tambang mulai mengurus rencana kerja di daerah. Tahun lalu, Pemprov menyetujui rencana kerja dan bahkan menerima uang jaminan reklamasi dari PT Logo Mas Utama.

Padahal, lanjut Dempos, ada regulasi baru tahun 2019 dari Gubernur Riau mencadangkan kawasan Pulau Rupat itu sebagai kawasan konservasi.

"Aneh kan? Apa maunya Pemprov ini? Gubernur Riau harus evaluasi tuntas oknum-oknum yang memuluskan hal-hal semacam ini yang tidak memperhatikan perubahan lingkungan," ungkap Dempos.

Seandainya Pemprov mengevaluasi dan memverifikasi dengan benar sebelum IUP dan rencana kerja dikeluarkan dan produksi dimulai, sambung Dempos, maka mungkin perusahaan ini dapat berbenah.

"Sekarang, kabarnya Gubernur Riau merekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh Kemen ESDM setelah mereka bayar jaminan," kata Dempos.

Sementara itu, Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Pasaribu menjelaskan, izin penambangan pasir laut di Pulau Rupat tidak mengindahkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut.

"Inpres Nomor 2 tahun 2002 itu kuncinya, wajib memperhatikan segala aspek, lembaga-lembaga terkait, terutama ekosistem perairan, makanya kita laporkan ke Presiden," katanya.

Nardo menyebut Amdal PT Logo Mas Utama pada tahun 1998 tidak relevan lagi. Anehnya, Amdal ini dijadikan acuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2017.

"Amdal itu tidak relevan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2000 serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Nardo.

Selain itu, lokasi penambangan pasir laut berada pada jalur pelayaran dan pulau terluar. Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga dapat mengancam keberlanjutan pulau terluar.

"Wilayah IUP Logomas Utama juga berada di jalur pelayaran Dumai, Sumatera, Indonesia dengan Port Dickson, Malaysia," ungkap Nardo. (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment