Breaking News
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Jaksa Agung Lantik Dr Supardi Sebagai Kejati Riau yang Baru

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sumpah dan jabatan sejumlah pejabat yang baru.
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Supardi resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru. Kepadanya diinstruksikan untuk memberi perhatian khusus terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Instruksi tersebut disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa, Senin (22/8/2022).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Supardi sebagai Kajati Riau yang baru.
Dikatakan Jaksa Agung, dirinya menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Dia yakin di daerah juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat diungkap.
"Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi. Satker Kejaksaan di daerah juga diminta untum memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana. Untuk mengungkapnya, kata Jaksa Agung, juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kajati di daerah untuk berdiam diri.
"Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi di daerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," sebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung RI.
Selanjutnya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung mengucapkan selamat bekerja. Jaksa Agung berharap mereka mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.
Ucapan selamat turut disampaikan kepada para istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan. Menurut Jaksa Agung, dukungan keluarga merupakan salah satu penunjang kesuksesan dalam menjalankan tugas.
"Selanjutnya kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas," imbuh Jaksa Agung.
Diketahui, Supardi dilantik sebagai Kajati Riau berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Nomor : 245 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Keputusan tersebut ditandatangani pada 8 Agustus 2022 kemarin.
Supardi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI. Dia menggantikan Jaja Subagja yang selanjutnya bertugas sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Bidang Militer (JAM Pidmil) Kejagung. (syu)
Berita Terkait :
- Kapolda IrjenPol Muhamad, Igbal, SIK MH,hadiri pembukaan Pacu jalur Tradisional0
- KPK Tangkap Rektor Unila dan 7 Orang Lainnya Terkait OTT Suap PMB 2Ini Para Tersangka Yang Terjaring0
- Lurah Air Molek 1 Gelar Work Shop Pembinaan Umat0
- Polsek Singingi Ciduk Pelaku Perjudian Higgs Domino Memakai Chip0
- Pemilik Konter Ponsel, Juga Bandar Chip Judi Online Jenis Game Higgs Domino di Ringkus Polsek Tamban0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









