- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi: Penuh Khayal & Siasat Jahat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi penuh khayalan dan siasat jahat."Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," ujar jaksa dalam Sidang Replik Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (30/1)."Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," imbuhnya.Jaksa menegaskan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, Putri terkesan tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana."Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan sebagai pembunuhan berencana, yakni menyampaikan cerita kepada saksi Ferdy Sambo bahwa terdakwa dilecehkan," tuturnya.Jaksa menjelaskan, Putri mengubah ceritanya menjadi pemerkosaan sehingga Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir J."Akan tetapi, kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak, dan tidak bisa disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," ucapnya.Sebelumnya, Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1), Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.Putri mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.Pasalnya, bila Putri kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.Di sisi lain, ia mendapat berbagai tuduhan baik dari media sosial maupun dari pemberitaan. Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual."Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya. **Syafira
Berita Terkait :
- Polisi Klaim 2 Penumpang Audi Dengar Suara Bruk di Kecelakaan Selvi 0
- SPAM di Bagan Punak Pesisir Diresmikan0
- Resmikan Jalan Dua Jalur di Inhu, Ini Pesan Gubernur Syamsuar 0
- Pengemudi Audi Resmi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi 0
- Babak Baru Polemik Pencopotan Hakim Aswanto 0
_Black11.png)









