- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
Pengemudi Audi Resmi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi

Polisi resmi menahan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Ilustrasi (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, VokalOnline.Com - Polisi resmi menahan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng ditahan usai rampung diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan dirinya pada Sabtu (29/1) kemarin.Doni menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara."Iya, sudah ditahan. (Dikenakan) Pasal 310 ayat 4 Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (30/1).Doni mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dalam peristiwa itu Sugeng mengemudikan mobil Audi A6 bukan A8 seperti yang diberitakan sebelumnya."Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," ujarnya.Polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif."Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi.Namun, Yudi mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Pihaknya pun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi."Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," jelasnya. **Syafira
Berita Terkait :
- Babak Baru Polemik Pencopotan Hakim Aswanto 0
- ICJR Akan Kirim Amicus Curiae untuk Lindungi Bharada E sebagai JC 0
- Bareskrim Selidiki Penipuan dengan Modus Link Undangan Nikah 0
- Demo Ricuh Tuntut Tragedi Kanjuruhan, 107 Aremania Ditahan0
- Jembatan Gantung Putus di Papua: Prajurit TNI Tewas, 3 Polisi Hilang0
_Black11.png)









