- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
ICJR Akan Kirim Amicus Curiae untuk Lindungi Bharada E sebagai JC

ICJR, PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) ke PN Jakarta Selatan terkait perkara Bharada E hari ini.
Jakarta, VokalOnline.Com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.Amicus curiae akan dikirim pada hari ini, Senin (30/1), sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan."ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimk anamicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu lewat siaran pers, Minggu (29/1).Erasmus menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.Saksi pelaku yang bekerja sama akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.Penghargaan yang akan diperoleh berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Yosua.Richard telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. **Syafira
Berita Terkait :
- Bareskrim Selidiki Penipuan dengan Modus Link Undangan Nikah 0
- Demo Ricuh Tuntut Tragedi Kanjuruhan, 107 Aremania Ditahan0
- Jembatan Gantung Putus di Papua: Prajurit TNI Tewas, 3 Polisi Hilang0
- Sandi Ungkap Perjanjian Pilpres Anies & Prabowo yang Ditulis Fadli Zon 0
- Sidang MK, DPR: Sistem Proporsional Tertutup Bikin Perpecahan Parpol karena Rebutan Izin Ketum0
_Black11.png)









