- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
Januari - Mei 2022 Polres Rohil Tangani 22 Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Rohil, VokalOnline.Com - Mulai bulan Januari hingga Mei 2022 terjadi 22 Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek. Hal ini terungkap dari data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sepanjang 2022 ini.
Dari 22 kasus yang ditangani, terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur, 1 kasus kekerasan anak.
Jika dibandingkan Tahun 2021 terjadi 36 kasus di Tahun 2022 hingga Mei 2022 sudah 22 Kasus, sehingga ada kemungkinan hingga akhir Tahun 2022 mendatang jumlahnya akan bertambah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan hingga pertengahan tahun ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Rokan Hilir memperhatikan.
Kondisi ini mengharuskan orang tua memantau, mengawasi anaknya. " Perlu keseriusan orang tua mengawasi anak menjalani kehidupan sehari-hari dan perlu perhatian serta pendekatan, " harap AKP Juliandi, Minggu (29/5/2022).
" Masyarakat harus paham dan mengerti sanksi akibat berhubungan dengan anak di bawah umur dapat di pidana. Hukuman kasus dibawah umur tidak main-main mestilah diketahui agar terhindar dari kasus ini. Intinya orang tua harus mengawasi dan memantau anak-anaknya, " ingat Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Kebakaran Menghanguskan Dua Rumah di Jalan Al Waris Masih Diselidiki0
- Desakan Ekonomi, Nekat Mencuri Brondolan TBS0
- H.Sulaiman Buka Diklat Berbasis Kompetensi 3 IN 10
- PD Bank Rohil Diusia 24 Tahun Raih With Predicate Excellent0
- Pengurus TP PKK Rohil Berhalal Bil Halal0
_Black11.png)









