- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
- Mahasiswa Unilak Gelar Demo Jilid II, Tuntut Transparansi Dana Kampus
- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- LBH GP Ansor Pelalawan Silaturahmi dan Audiensi Dengan Kapolres Pelalawan
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
Januari - Mei 2022 Polres Rohil Tangani 22 Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Rohil, VokalOnline.Com - Mulai bulan Januari hingga Mei 2022 terjadi 22 Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek. Hal ini terungkap dari data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sepanjang 2022 ini.
Dari 22 kasus yang ditangani, terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur, 1 kasus kekerasan anak.
Jika dibandingkan Tahun 2021 terjadi 36 kasus di Tahun 2022 hingga Mei 2022 sudah 22 Kasus, sehingga ada kemungkinan hingga akhir Tahun 2022 mendatang jumlahnya akan bertambah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan hingga pertengahan tahun ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Rokan Hilir memperhatikan.
Kondisi ini mengharuskan orang tua memantau, mengawasi anaknya. " Perlu keseriusan orang tua mengawasi anak menjalani kehidupan sehari-hari dan perlu perhatian serta pendekatan, " harap AKP Juliandi, Minggu (29/5/2022).
" Masyarakat harus paham dan mengerti sanksi akibat berhubungan dengan anak di bawah umur dapat di pidana. Hukuman kasus dibawah umur tidak main-main mestilah diketahui agar terhindar dari kasus ini. Intinya orang tua harus mengawasi dan memantau anak-anaknya, " ingat Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Kebakaran Menghanguskan Dua Rumah di Jalan Al Waris Masih Diselidiki0
- Desakan Ekonomi, Nekat Mencuri Brondolan TBS0
- H.Sulaiman Buka Diklat Berbasis Kompetensi 3 IN 10
- PD Bank Rohil Diusia 24 Tahun Raih With Predicate Excellent0
- Pengurus TP PKK Rohil Berhalal Bil Halal0
_Black11.png)









