- Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika di Kemuning
- AKBP Farouk: Kehadiran Polri Harus Beri Rasa Aman, Cepat, dan Berkeadilan untuk Inhil
- Polres Inhil Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
- Pemkab Siak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla
- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
Jaringan Bagus Syarat Lengkap Disdukcapil Meranti Ciptakan Pelayanan Satu Hari Siap

Kadisdukcapil Meranti Widodo
Meranti, VokalOnline.Com - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di bawah Kepemimpinan Widodo ciptakan Pelayanan sehari siap,kalau tidak ada kendala pada jaringan untuk mengakses data Kependudukan di Kepulauan Meranti Riau.
Selain itu, Widodo mengakui bahwa pelayan saat ini, KTP Sehari siap, bagi yang bermasalah dengan photo atau balik nama dan sebagainya, juga pelayanan akte Kelahiran juga pelayanan jemput bola bagi yang sudah menikah untuk memisahkan kartu keluarga mereka silahkan datang saja di kantor Disdukcapil Kepulauan Meranti Riau.
" Bagi masyarakat yang hendak menggurus KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga juga pelayanan Kependudukan lainya, segara datang di Disdukcapil, kami melayani sehari siap, namun kalau tidak ada kendala di jaringan, namun harus membawa Persyaratan yang lengkap KK dan KTP mereka," kata Kepala Disdukcapil Meranti Widodo Kepada Media ini Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pihak Disdukcapil telah membuat pelayanan melalui Fecebook,IG Twiter, masyarakat tidak di pungut biaya, dalam meningkatakan dengan syarat membuat akte kelahiran yakni surat nikah orang tua, surat keterangan Nikah Orang Tua, Surat dari Bidan, atau Kepala Desa, Kartu Keluarga,
atau bidan setempat dan pelayan Tingkap yakni tiap perkawinan langsung dapat Kartu Keluarga dan KTP di pisahkan Kartu Keluarganya.
Widodo juga mengatakan, bagi masyarakat untuk membuat Pemisahan Kartu Keluarga (KK), dengan syarakatnya yakni buku nikah membawa Kepada Pihak Capil dan Kartu KTP Kedua Orang tuanya, dan untuk pelayanan kalau KTP Rusak bawak saja kekantor kami, langsung kami layani dengan baik, tida kada pemungutan biaya.
"Jika persyaratan masyarakat itu lengkap, dan jaringan tidak masalah, satu hari siap, kami juga telah sosialisasi Desa- Desa Kesekolah - sekolah agar data Kependudukan lengkap sesuai Visi dan Misi Bupati H.Muhamad Adil SH MM dan kami menciptakan Pelayana yang Prima Kepada Masyarakat," ucap Widodo.(Bom).
Berita Terkait :
- Polsek Rangsang Barat Bersama Bhayangkari dan Personel Berbagi Takjil kepada Masyarakat0
- Polsek Tebingtinggi Amankan Puluhan Pemuda Terlibat Perang Kain Sarung dan Berkumpul di Jam Rawan0
- Lagi, Sobat Kamis Barokah Polsek Merbau Beraksi Bantu Balita Stunting0
- Ada Sungai Terselubung di Meranti, Dinas PUPR Disulap Jadi Indah0
- Satpol PP Meranti Gelar Razia Rutin Selama Ramadhan, Sampaikan Himbauan Bupati0
_Black11.png)









