- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika di Kemuning

Foto : Pelaku dan Barang Bukti (Humas Polres Inhil)
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam berisi puluhan paket narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Berita Terkait :
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- IRT di Kempas Jadi Korban Pembunuhan Gara-gara Buah Sawit Busuk0
_Black11.png)









