- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
- Merawat tradisi, RAPP konsisten dukung festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP
Jika Kades Jadi Juru Damai, PN Siap Keluarkan Acta Van Dading Untuk Pemohon

Humas II PN Rengat kelas II B Muhammad Adib Zain SH
Inhu, VokalOnline.Com - Kewenangan Kepala desa (Kades) sebagai mediator atau hakim perdamaian desa yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA), sebenarnya sudah sesuai dengan kewenangan Kades. Kewenagan Kades menjaga ketertiban diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 prosedur mediasi di pengadilan.
Menyikapi tentang Kades menjadi juru Damai kata Humas II PN Rengat kelas II B Muhammad Adib Zain SH menjelaskan, sejauh ini pelaksana mediasi ditingkat desa terhadap selisih pendapat atau perkara ringan, sudah banyak diselesaikan oleh Kepala desa sebagai juru damai atau mediasi untuk mendamaikan masing masing yang bersengketa.
"PN Renga akan menerbitkan Acta Van Dading (Akta perdamaian,red) atas permohonan Kades yang sudah menyelesaikan perkara ditingkat desa jika diajukan permohonan," ujar hakim Adib Zain di PN Rengat.
Penetapan Acta Van Dading yang dilakukan hakim PN, kata Adib, tetap melalui pemeriksaan dipengadilan yang sudah diselesaikan oleh Kades atau mediator yang menjadi mediasi terhadap dua pihak yang berperkara. Sebab sejauh ini, ada dua mediator yang selalu tampil dalam memohonkan acta Van Dading, pertama adalah mediator yang bersertifikasi dari lembaga pendidikan dan kedua hakim mediator yang ditetapkan oleh MA.
"Dengan adanya penyelesaian perkara di tingkat bawah, atau perdamaian yang biasa dilakukan oleh mediator dan Kades sebagai juru damai di desa, dipengadilan tinggal penetapan acta Van Dading saja," jelasnya mengulangi.
Menurut hakim Adib, pasal 26 ayat (1) UU 6 tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jika Kades ditetapkan oleh MA jadi mediator, pelatihan tentang mediasi yang dimintai oleh penyelenggara pelatihan mediasi, maka hakim PN Rengat siap menjadi narasumber," jelasnya. **Vol-01
Berita Terkait :
- Ketua DPD Perindo Inhu Martimbang Simbolon Sambut Baik Juanda Jadi Kader Partai0
- DPRD Inhu Ucapkan Selamat, Wartawan Dari Inhu Dasmun Ahmad Terima PCNO PWI Pusat0
- SK PKB Inhu Bisa Digugat PMH, Pasca Pemberhentian Dua Anggota DPRD Inhu Dari Jabatan Partai0
- Dua Anggota DPRD Inhu Diberhentikan, Pengurus Partai PKB di Kecamatan Ramai Mengundurkan Diri0
- Tanpa Penyebab, Dua Anggota DPRD Inhu Diberhentikan0
_Black11.png)








