- HUT JMSI ke-6 di Inhu, Sekda Zulfahmi: JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
- Puncak Musim Kemarau,Ketua forum komunikasi RT_RW kabupaten Meranti Masyarakat Waspadai Kebakaran
- Lima Oknum Personel Positif Narkoba AKBP Aldi : Saya Tegaskan Tak Toleransi Terhadap Lima Oknum
- Batam Harus Siap Jadi Alternatif Terbaik di Tengah Pelemahan Ekonomi Singapura
- Upacara Bulan K3 Nasional 2026, RAPP Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
Kabun dan Tandun Bukan Wilayah Pemekaran Rokan Darussalam, P3KT: Keduanya Masuk Tapung

Ir. H. Nasrun Effendi, MT
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Pendiri sekaligus Penggagas Panitia Pembentukan Persiapan Kabupaten Tapung (P3KT), H. Nasrun Effendi menegaskan Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun bukan wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam.
Kedua daerah itu menurut Nasrun Effendi masuk dalam wilayah Tapung yang terikat secara historis dan merupakan bagian dari Provinsi ke-9 dan ke-10 Kerajaan Siak (Tapung Kiri dan Tapung Kanan).

"Jadi, Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam sejatinya bukan wilayah Rokan Darussalam. Karena wilayah kedua Kecamatan tersebut adalah wilayah Tapung yang terikat secara historis," ujar Nasrun Effendi kepada media ini, Rabu (25/10/2023).
Demikian pula dari sisi sosial ekonomi dan budaya (Adat Persukuan), terang Nasrun Effendi, kedua kecamatan tersebut menyatu dengan wilayah Tapung.
Sebagai informasi, tutur Nasrun Effendi, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu. Maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif.
Oleh karena itu dia meminta kepada Tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.

Pendiri sekaligus Penggagas P3KT, H. Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) dan P3KT untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.
"Sekali lagi tolong IKST, LAKTA dan P3KT segera merespon surat tersebut," tegas Nasrun Effendi. (**)
Berita Terkait :
- Atasi Genangan Air, Kadis DLH Rohil Pantau Aliran Pintu Air Menuju Kuala Bagan0
- Pembelajaran Berbasis AI, Riau Mendahului Himbauan UNESCO0
- Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan September, Terungkap Saat Diskusi Dengan JMSI 0
- Tutup Mini Soccer IPSTB, Plt Bupati Asmar Beri Bonus0
- Pasang Puluhan Spanduk Himbauan, Satlantas Polres Meranti Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas0
_Black11.png)









