- Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
- MAN 1 Kepulauan Meranti Terima Perserta Didik,Baru Cerdaskan Anak Bangsa Lewat Program Matamuda
- Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu,AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
- Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
- Farewell Parade Kapolres Meranti, AKBP Aldi Berpamitan, AKBP Gede Siap Lanjutkan Pengabdian
- Seminar Nasional Dokter Prodia Bahas Inovasi Pemeriksaan Kesehatan Usus di Medan
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Jati Diri Prajurit Melalui Upacara Bendera Bulanan
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Panen Raya di Bengkalis, Kasdam Ikuti Vidcon Bersama Presiden RI
- Gema HUT KNPI ke-53: Tembilahan Bersiap Diguncang UMKM, Dangdut, dan Neka Pratiwi
- Berbeda Peran, Satu Tujuan: PDC Jalin Silaturahmi dengan Koneksi Riau
Kades di Tangerang Gelar Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja

ilustrasi penangkapan/VONIS.ID
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- NA (52), salah satu kepala desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tertangkap basah menggelar pesta narkoba bersama lima warga di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (19/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan NA ditangkap bersama kelima rekannya masing-masing berinisial JS, HR, MH, AN, dan SS.
"Dalam penggerebekan itu kita amankan 6 orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Dalam penangkapan tersebut, Wahyu menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua unit ponsel, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.
Dari hasil pengembangan, kepolisian menangkap satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada NA dan kelima rekannya.
Wahyu mengatakan, atas perbuatannya NA, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta masyarakat terlibat aktif mengawasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Kata Edy, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas bila mendapati penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.
"Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Edy di kesempatan yang sama.
(thr/arh)
Berita Terkait :
- Pendaftaran UTBK SBMPTN Akan Ditutup Hari Ini Pukul 15.00 WIB0
- TPU Ambon Longsor,Jenazah Hanyut0
- Usai Diserang Mabes Polri Dijaga Ketat,Anjing K9 Diterjunkan0
- Diterjang Angin Kencang 73 Gardu Listrik di Samosir Rusak0
- Kutub Utara Menjadi Lokasi Latihan Perang Rusia0
_Black11.png)









