- Pemkab Siak Soroti Truk ODOL yang Melintas di Jalan Sungai Rawa, Perusahaan Diajak Terlibat
- Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Program DSS
- Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Datangnya dari Polda Riau
- Kapolsek Batang Cenaku Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Nila untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
Kades di Tangerang Gelar Pesta Sabu Bareng Warga Balaraja

ilustrasi penangkapan/VONIS.ID
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- NA (52), salah satu kepala desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tertangkap basah menggelar pesta narkoba bersama lima warga di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (19/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan NA ditangkap bersama kelima rekannya masing-masing berinisial JS, HR, MH, AN, dan SS.
"Dalam penggerebekan itu kita amankan 6 orang tersangka yakni NA, JS, HR, MH, AN, SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Dalam penangkapan tersebut, Wahyu menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, korek api modifikasi, dua unit ponsel, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.
Dari hasil pengembangan, kepolisian menangkap satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada NA dan kelima rekannya.
Wahyu mengatakan, atas perbuatannya NA, Kades yang telah menjabat selama dua periode itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta masyarakat terlibat aktif mengawasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Kata Edy, masyarakat bisa melaporkan kepada petugas bila mendapati penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat.
"Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," kata Edy di kesempatan yang sama.
(thr/arh)
Berita Terkait :
- Pendaftaran UTBK SBMPTN Akan Ditutup Hari Ini Pukul 15.00 WIB0
- TPU Ambon Longsor,Jenazah Hanyut0
- Usai Diserang Mabes Polri Dijaga Ketat,Anjing K9 Diterjunkan0
- Diterjang Angin Kencang 73 Gardu Listrik di Samosir Rusak0
- Kutub Utara Menjadi Lokasi Latihan Perang Rusia0
_Black11.png)









