- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
Kajati Riau Berikan Pembekalan Praktek Kerja Lapang an (PKL) Mahasiswa UIN Suska Riau

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Bahwa pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Bertempat di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H memberikan Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan tema "Struktur dan Proses Hukum di Indonesia", Meresmikan Rumah Restorative Justice, dan Penandatangan MOU dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Peran serta Tugas dan Fungsi Kejaksaan yang tertuang dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.
Selanjutnya, dalam materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjelaskan mengenai Bidang- Bidang Teknis apa saja yang terdapat di Kejaksaan seperti Bidang Pidana Umum Pidana Khusus, Perdata & Tata Usaha Negara, serta Intelijen.
Kewenangan Kejaksaan sendiri tertuang dalam Pasal 30 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan mengenai alur penanganan perkara bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus dan tugas pokok dan fungsi intelijen di Kejaksaan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru serta melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Kejaksaan Tinggi Riau dan Universitas Islam Sultan Syarif Kasim II.
Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru beserta jajaran, serta Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









