Kasi Pelayanan Kepenghuluan Suak Air Hitam Tidak Pernah Menerima SK Pemberhentian,PJ Penghulu

Publisher Vol/fit Daerah
17 Jan 2025, 19:39:05 WIB
Kasi Pelayanan Kepenghuluan Suak Air Hitam Tidak Pernah Menerima SK Pemberhentian,PJ Penghulu

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Surat somasi yang di tayangkan Hendri, Kasi Pelayanan Kantor Penghulu Suak Air Hitam  melalui Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH kepada PJ Penghulu Suak Air Hitam Kecamatan Pedamaran Rohil beberapa hari lalu dilayar belakangi  karena tidak dibayarkan honor (gaji) yang semestinya dibayarkan tersebut.

Sebagai aparat desa di Kantor Kepenghuluan Suak Air Hitam tentunya menjadi hak dari sang Kasi setiap bulanya.


Namun surat somasi dari Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH ini  beberapa hari lalu dijawab oleh Syafrizal, PJ Penghulu Suak Air Hitam tersebut.

Jawaban PJ Penghulu melalui Surat Nomor : 001/Pem/SAH/2025, tanggal 13 Januari 2025 menyebutkan Kasi Pelayanan ini tidak  mengikuti Tupoksi dan telah diberhentikan.

Padahal,sampai saat ini dan Hendri tidak pernah menerima surat diberhentikan seperti yang disebutkan PJ Penghulu tersebut.

Karena gaji atau honornya tidak kunjung dibayarkan,akhirnya aparat desa ini  nembuat surat somasi melalui Penasehat Hukumnya, Rahmad Hidayat  SH dari Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH dan rekan.

Karena merasa  tidak pernah diterima surat tersebut.

Hendri,menyebutkan bahwa PJ Penghulu  asbun alias asal bunyi.

Dimana  Hendri tetap menjalankan tugas dan aktifitasnya.

Hal ini di buktikan dari  absen hadir di kantor Penghulu Suak Air Hitam tersebut.

" Saya tidak pernah menerima secarik kertas atau apalah namanya, SK Pemberhentian dari PJ Penghulu,saya hadir kantor dan desa, tetap mengisi absensi kehadiran, " Aku Hendri,sambil menunjukan absen yang tertera tanda-tangan kehadirnya.

Kasi Pelayanan di Kantor Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan ini merupakan staff Desa sesuai  SK yang diterimanya .

Sejak menerima SK,Hendri telah menjalankan  tugasnya  di kantor tersebut sesuai tempat yang diamanahkan.

Namun hingga akhir Desember 2024,atau telah selama 6 bulan gaji atau honor yang senestinya diterimanya 2.050.000 tiap bulan tidak dibayarkan.

Sehingga staff ini  mempertanyakan hak yang semestinya diterimanya itu mengapa  tidak dibayarkan kepadanya.

Ketika hal ini di sampaikan Hendri kepada Camat Pekaitan, Wakit Nugroho sebagai atasan atau pembina aparat desa (Kepenghuluan) tidak mendapat respon dari Camat Pekaitan.

Mendengar issue ini,masyarakat Suak Air Hitam  mulai bersuara,l.

Jika tidak dibayarkan honor atau gaji tersebut kepada Hendri maka telah dikemanakan uang Dana Desa (DD) untuk pembayaran gaji atau honor tersebut oleh pihak desa.

Apakah dikembalikan ke Negara atau telah dipergunakan untuk hal lain,inilah yang belum dapat jawaban pasti akan nasib 6 bulan honor yang belum dibayarkan tersebut. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment