- Program Ketahanan Pangan Berbuah Hasil, Jagung Pipil Binaan Polsek Batang Cenaku Siap Panen
- Menjelang Idul Adha 2026, Peternak Kambing di Inhu Dapat Pendampingan Polisi
- Madrasah Penuh Inovasi, MAN 1 Pekanbaru Cetak Rekor Tertinggi Kelulusan SNBT di Riau
- Dua Dekade Berbagi Kehidupan, KDD Riau Komplek Catat 35.515 Kantong Darah hingga Donor ke-75
- Sekda Bengkalis Menghadiri Kegiatan Penutupan TMMD
- WaBup Bengkalis Buka Kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion
- Pemkab Pelalawan Gelar Apel Siaga Karhutla Jelang Musim Kemarau 2026
- Personil Polsek Turun ke Kolam, Dampingi Warga Budidaya Lele
- Aiptu Hendrick Turun ke Kebun, Polri Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan Desa
- Polsek Rengat Barat Kawal Program Ketahanan Pangan dari Pertanian hingga Perikanan
Kasi Pelayanan Kepenghuluan Suak Air Hitam Tidak Pernah Menerima SK Pemberhentian,PJ Penghulu

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Surat somasi yang di tayangkan Hendri, Kasi Pelayanan Kantor Penghulu Suak Air Hitam melalui Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH kepada PJ Penghulu Suak Air Hitam Kecamatan Pedamaran Rohil beberapa hari lalu dilayar belakangi karena tidak dibayarkan honor (gaji) yang semestinya dibayarkan tersebut.
Sebagai aparat desa di Kantor Kepenghuluan Suak Air Hitam tentunya menjadi hak dari sang Kasi setiap bulanya.

Namun surat somasi dari Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH ini beberapa hari lalu dijawab oleh Syafrizal, PJ Penghulu Suak Air Hitam tersebut.
Jawaban PJ Penghulu melalui Surat Nomor : 001/Pem/SAH/2025, tanggal 13 Januari 2025 menyebutkan Kasi Pelayanan ini tidak mengikuti Tupoksi dan telah diberhentikan.
Padahal,sampai saat ini dan Hendri tidak pernah menerima surat diberhentikan seperti yang disebutkan PJ Penghulu tersebut.
Karena gaji atau honornya tidak kunjung dibayarkan,akhirnya aparat desa ini nembuat surat somasi melalui Penasehat Hukumnya, Rahmad Hidayat SH dari Kantor Hukum Rahmad Hidayat SH dan rekan.
Karena merasa tidak pernah diterima surat tersebut.
Hendri,menyebutkan bahwa PJ Penghulu asbun alias asal bunyi.
Dimana Hendri tetap menjalankan tugas dan aktifitasnya.
Hal ini di buktikan dari absen hadir di kantor Penghulu Suak Air Hitam tersebut.
" Saya tidak pernah menerima secarik kertas atau apalah namanya, SK Pemberhentian dari PJ Penghulu,saya hadir kantor dan desa, tetap mengisi absensi kehadiran, " Aku Hendri,sambil menunjukan absen yang tertera tanda-tangan kehadirnya.
Kasi Pelayanan di Kantor Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan ini merupakan staff Desa sesuai SK yang diterimanya .
Sejak menerima SK,Hendri telah menjalankan tugasnya di kantor tersebut sesuai tempat yang diamanahkan.
Namun hingga akhir Desember 2024,atau telah selama 6 bulan gaji atau honor yang senestinya diterimanya 2.050.000 tiap bulan tidak dibayarkan.
Sehingga staff ini mempertanyakan hak yang semestinya diterimanya itu mengapa tidak dibayarkan kepadanya.
Ketika hal ini di sampaikan Hendri kepada Camat Pekaitan, Wakit Nugroho sebagai atasan atau pembina aparat desa (Kepenghuluan) tidak mendapat respon dari Camat Pekaitan.
Mendengar issue ini,masyarakat Suak Air Hitam mulai bersuara,l.
Jika tidak dibayarkan honor atau gaji tersebut kepada Hendri maka telah dikemanakan uang Dana Desa (DD) untuk pembayaran gaji atau honor tersebut oleh pihak desa.
Apakah dikembalikan ke Negara atau telah dipergunakan untuk hal lain,inilah yang belum dapat jawaban pasti akan nasib 6 bulan honor yang belum dibayarkan tersebut. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









