- Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Ikuti Peresmian Serentak 980 SPPG
- 320 Posyandu Diperkuat, RAPP Bekali Ribuan Kader dengan Edukasi Kesehatan dan Gizi di Riau
- Merawat Silaturahmi, Menguatkan Kontribusi: IKA Unri RAPP Punya Nahkoda Baru
- Alam Cahayo Tuah Nagoghi dan Sari Jadi Gementar Alam Melaju ke Final Pacu Jalur 2026
- Dari Konflik Menuju Kolaborasi, RAPP dan Petani Beruk Sepakati Pengelolaan Lahan yang Kondusif
- Cegah Kabut Asap Makin Tebal Polsek Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat
- Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
- DPRD Meranti Panggil Sejumlah OPD, Bahas Persoalan Pergaulan Remaja dan Perlindungan Anak
- Siompu Kampar Riau Tampilkan Parade Manjujuong Dulang dan Baju Bakuduong
- H. Ian Machyar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
Kasus Sambo Cs Inkrah, Kejagung Segera Eksekusi ke Lapas

Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi Ferdy Sambo cs ke lapas. Menunggu salinan putusan dari MA.
Jakarta, VokalOnline.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal segera mengeksekusi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus hukum Sambo cs sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah adanya putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Ketut menyebut penyerahan Sambo cs ke lapas masih harus menunggu putusan salinan yang lengkap dari majelis kasasi MA. Karena itu, ia mengaku Kejagung belum bisa memastikan di lapas mana keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut akan ditempatkan.
"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti tidak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya," kata Ketut.
"Mengenai lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi," imbuhnya.
Majelis kasasi MA yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.
Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).(vol/fit)**
Berita Terkait :
- Kementerian ATR/BPN Antusias Sambut LAMR0
- Rocky Gerung Sebut Jokowi B*j*ng*n T*t*l, Hati Masyarakat Melayu di Riau Terluka0
- Kapitra Ampera: Kritik Baj*ng*n T*l*l Ricky Gerung ke Jokowi Patut Dipidana0
- LAMR dan Universitas Pertamina Buat Kesepakatan dengan LAMR Ihwal Beasiswa0
- Mario Dandy Akui 2 Kali 'Free Kick' Kepala David0
_Black11.png)








